Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan.

Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com — Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melaksanakan kegiatan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan anak, dengan tersangka berinisial GJAB, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada (Selasa, 9/12/2025). Proses penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Tindak pidana tersebut berdasarkan bukti Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 43 / III / 2025 / Sektor Kota Raja, tanggal 12 Maret 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, subsider Pasal 292 KUHPidana, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berulang.

 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Kupang, dalam kurun waktu sejak tahun 2023 hingga 2025,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.

Tambah mantan Kabag SDM Polres TTS ini, adapun barang bukti yang diserahkan, meliputi dua unit Handphone milik tersangka dan akta kelahiran anak korban.

 

“Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses penanganan perkara selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk tahap penuntutan,” sebut AKP Frids Mada yang biasa disapa.

 

Kapolsek Kota Raja mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan rumah, sekolah, maupun saat berada di luar rumah.

 

“Perkembangan teknologi dan media sosial juga perlu menjadi perhatian bersama, sehingga orang tua diminta untuk selalu memantau penggunaan gawai oleh anak-anak,” pesan dia.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual atau eksploitasi terhadap anak. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center 110 Polresta Kupang Kota atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

 

“Polsek Kota Raja berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak, serta terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan yang merugikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tutup Kapolsek. (AN)