Miras dan Dendam Picu Pembunuhan Ayah Kandung, Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota.

Miras dan Dendam Picu Pembunuhan Ayah Kandung, Terduga Pelaku Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com — Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri di Kelapa Lima, berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres Timor Tengah Selatan, di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, (Selasa, 25/11/2025) sore kemarin, yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K.

 

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 1373 / XI / 2025 / SPKT / Polresta Kupang Kota, yang dibuat oleh pelapor berinisial DF (53). Korban, OG (63), sementara terduga pelaku yang merupakan anak kandung korban sendiri berinisial APG (28).

“Peristiwa pembunuhan keji itu terjadi pada (Minggu, 23/11/2025) malam. Awalnya, terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras (miras) seorang diri. Saat korban pulang dari memulung, korban meminta miras tersebut dan terduga pelaku memberikannya sebelum pergi tidur di depan rumah,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Wakapolresta, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H.

 

Sekitar pukul 22.00 Wita, jelas Wakapolresta, terduga pelaku terbangun untuk mengambil air minum. Dalam kondisi sama–sama terpengaruh alkohol, korban diduga memaki terduga pelaku dengan ucapan: “Binatang, kau bukan anak kandung saya!” Merasa sakit hati dan terpancing emosi, terduga pelaku mengambil sebilah pisau yang terselip di pintu lalu menikam korban pada bagian leher dan tenggorokan hingga tewas.

 

“Setelah menikam korban di bagian leher dan tenggorokan, terduga pelaku kemudian menutupi jenazah korban menggunakan kasur dan duduk di depan rumah hingga pagi. Pada (Senin, 24/11/2025), terduga pelaku menggembok rumah dan memberi tahu istrinya bahwa korban berada di dalam rumah, serta berniat melarikan diri. Ia meminta uang Rp70.000 untuk bepergian dengan bus menuju Kabupaten TTS,” beber mantan Kapolres Kupang ini.

Setibanya di Kota Soe, lanjut AKBP Agung Wirata, terduga pelaku sempat makan di rumah sepupunya sebelum kembali melarikan diri ke hutan. Pada keesokan harinya (Selasa, 25/11/2025) sore, saat berjalan menuju rumah keluarga istrinya di Desa Nusa, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan.

 

“Setelah penangkapan, terduga pelaku menunjukkan lokasi pembuangan pisau dapur yang digunakan untuk membunuh. Unit Identifikasi (Inafis) Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian menemukan pisau bergagang biru muda yang masih berlumur darah,” jelas Wakapolresta lagi.

 

Saat ini, tambah Wakapolresta AKBP Agung, terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Dugaan sementara, tindakan tersebut dilakukan di bawah pengaruh alkohol dan latar belakang dendam akibat sering mendapat makian, serta tidak diakui sebagai anak oleh korban.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Wakapolresta Kupang Kota. (AN)