Gara-gara Mabuk Miras Anak Tega Bunuh Bapak,Wakapolresta Rilis Kasus Pembunuhan di Kelapa Lima.

Gara-gara Mabuk Miras Anak Tega Bunuh Bapak,Wakapolresta Rilis Kasus Pembunuhan di Kelapa Lima.

Tribratanewskupangkota.com — Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya sendiri, di dalam sebuah gubuk yang berlokasi di RT. 016, RW. 007, Kelurahan Kelapa Lima, dengan kondisi korban saat ditemukan tertutup sebuah kasur dan adanya luka tusukan di leher dan tenggorokan.

 

“Terduga pelaku APG (27), tega melakukan pembunuhan karena merasa kesal sering dimarahi hingga dimaki oleh korban OG (63) yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” kata Wakapolresta Kupang Kota saat melakukan konferensi pers, dengan didampingi Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K, di Lobby Mapolresta Kupang Kota, (Rabu, 26/11/2025) siang.

Karena telah dipengaruhi minuman keras (miras), terduga pelaku dengan menggunakan sebilah pisau, tega menikam korban di bagian leher hingga korban meninggal dunia di tempat.

 

“Peristiwa keji itu terjadi pada (Minggu, 23/11/2025) malam. Awalnya, terduga pelaku mengkonsumsi miras seorang diri. Saat korban pulang dari memulung, korban meminta miras tersebut dan terduga pelaku memberikannya sebelum pergi tidur di depan rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut diuraikan, terduga pelaku terbangun untuk mengambil air minum. Dalam kondisi sama–sama terpengaruh alkohol, korban diduga memaki terduga pelaku dengan ucapan “Binatang, kau bukan anak kandung saya!” Merasa sakit hati dan terpancing emosi, terduga pelaku mengambil sebilah pisau yang terselip di pintu lalu menikam korban pada bagian leher dan tenggorokan hingga tewas.

 

 “Setelah menikam korban di bagian leher dan tenggorokan, terduga pelaku kemudian menutupi jenazah korban menggunakan kasur, dan duduk di depan rumah hingga pagi. Pada (Senin, 24/11/2025), terduga pelaku menggembok rumah dan memberi tahu istrinya bahwa korban berada di dalam rumah, serta berniat melarikan diri ke Kabupaten TTS,” kata Wakapolresta lagi.

Terduga pelaku, tambah AKBP Agung, ditangkap di Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tanpa melakukan perlawanan.

 

Motifnya, sebut mantan Kapolres Kupang dan Kapolres Sumba Barat ini, merasa kesal karena dimarahi dan dimaki sehingga terduga pelaku menyimpan dendam dan puncak kekesalannya terjadi hingga terduga pelaku membunuh korban.

“Terduga pelaku kami kenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Wakapolresta AKBP Agung Wirata. (AN)