Resnarkoba Polresta Kupang Kota Amankan 8,1 Gram Ganja dan 3 Pelaku sebagai Pengedar
Tribratanewskupangkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota dibawah pimpinan Wakil Kasat Narkoba Polresta Kupang Kota Akp Gustaf Steven Ndun, S.Ip melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kota Kupang, pada Jumat dan Sabtu, 22 November dan 23 November 2024.
Dengan lokasi yang menjadi tempat pengungkapan, yakni di depan Toko Indomaret, Jalan Supul Raya, Kelurahan Nefonaek, kos-kosan di Kelurahan Tuak Daun Merah, dan kos-kosan di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Adapun Identitas dari terduga pelaku yaitu, G (26) wiraswasta warga Kelurahan Oebobo, AYD (23) Mahasiswa warga Kelurahan Tuak Daun Merah, dan MAMR (23) Mahasiswa warga Keluarahan Fatululi, Kota Kupang.
Dalam pengungkapan peredaran barang haram ini, beberapa orang saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti juga ikut diamankan berupa, 5 (Lima) plastik klip kecil berisikan Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat kotor 5,99 gram, 1 (Satu) plastik klip bening Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat kotor 0,97 gram, 1 (Satu) plastik Klip bening Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat kotor 1,15 gram, 3 (Tiga) buah Handphone merk Iphone, Tekno dan Vivo, dan 1 (Satu) buah sepeda motor merek Honda Genio warna hitam dengan Nomor Polisi DH XXXX KR.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, bahwa telah terjadi peredaran Narkotika di wilayah Kota Kupang, tepatnya di Kelurahan TDM, dan kemudian Wakasat bersama anggota Resbarkoba melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WITA, Wakasat Narkoba bersama anggota berhasil mengamankan G yang hendak keluar berbelanja dari Toko Indomaret, dan setelah itu dilakukan pengeledahan dan didapati barang bukti berupa 5 (Lima) buah klip plastik bening berisikan Narkotika jenis Ganja, yang disimpan dalam bagasi motor yang digunakan pelaku dan selanjutnya diamankan ke Polresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan (Interogasi).
Dari hasil interogasi, kemudian Wakasat Narkoba bersama anggota Satresnarkoba Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut di kamar kos milik AYD, yang diduga menjual Narkotika jenis Ganja kepada G, dan selanjutnya dilakukan pengeledahan dalam kamar kos tersebut, dan didapati 1 (Satu) buah klip palstik bening berisi Narkotika jenis Ganja dan serperdua batang Ganja (Puntung sisa) Ganja yang sudah dihisap yang dibuang di depan kamar kos serta 3 (Tiga) lembar kertas linting.
Selanjutnya, Wakasat Narkoba bersama anggota melakukan pengembangan di kos-kosan milik MARM di Kelurahan Fatululi, dan dilakukan pengeledahan ditemukan 1 (Satu) klip plastik bening Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam saku celana Jeans, dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengapreseasi kinerja Satresnarkoba Polresta Kupang Kota, karena Narkoba menjadi salah satu dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang harus diperangi dan diberantas.
"Tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba di Kota Kupang. Terkait pengungkapan ini, saya telah memerintahkan Wakasat Narkoba untuk terus kembangkan kasus ini, cari siapa penyuplai dan pengedar, segera tangkap," tegas Kombes Aldinan.
Dari hasil tes urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung THC (Ganja) dan hasil uji lab terhadap barang bukti juga Positif Ganja. (LS)