Kapolresta Kupang Kota Ungkap Kronologi Pegawai Honorer TVRI yang Meninggal saat Mencuci Mobil

Tribratanewskupangkota.com – Istri dari korban yang meninggal dunia saat sedang mencuci mobil di Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang, menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenasah suaminya yang merupakan pegawai honorer di Kantor TVRI NTT.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, korban YN (43) diketahui meninggal dunia oleh saksi AM (30) yang juga rekan kerjanya, saat mereka sedang bersama-sama mencuci mobil operasional milik TVRI NTT di rumah saksi.
“Pukul 13.15 WITA saksi dan korban keluar dari kantor TVRI dengan menggunakan mobil operasional TVRI NTT, dengan tujuan mengantar berkas dan surat-surat kantor untuk di tanda tangani di sebuah bengkel di Oebobo. Setelah itu korban dan saksi hendak kembali ke kantor, namun dalam perjalanan korban yang sebagai sopir mengeluh lapar karena belum makan sejak pagi, sehingga mereka singgah makan di sebuah warung di dekat Jembatan Cabang Air Oebobo,” ungkap Kapolresta Kupang, mengutip keterangan saksi.
Selesai makan, lanjutnya, korban mengajak saksi untuk mampir terlebih dahulu ke rumah saksi untuk mencuci mobil, dan hal itu sudah sering dilakukan.
“Tiba di rumah saksi yang menjadi TKP, saksi langsung membuka bagian kap depan mobil serta membuka pintu belakang mobil, sedangkan korban langsung menyiapkan sabun dicampur air di dalam ember, kemudian saksi melihat korban duduk jongkok di bagian ban depan mobil sebelah kiri untuk mencuci bagian velg dan ban,” kutip Kapolresta lagi.
Saat saksi sementara berada di bagian pintu belakang mobil, sambung dia lagi, saksi mendengar korban memanggil namanya dengan berteriak “Adi.. Adi.., sehingga saksi langsung mengalihkan pandangannya ke arah korban dan saksi melihat korban terjatuh ke arah belakang tergeletak, dan langsung kejang-kejang, kemudian tidak sadarkan diri.
“Mellihat kejadian itu, saksi mendekat dan melihat kondisi korban namun suhu badan dari korban sudah dingin, dan oleh saksi dipastikan sudah tidak bernyawa lagi,” sebut Kombes Aldinan Manurung.
Anggota piket Polsek Alak yang mendapat informasi tersebut, kemudian menghubungi piket Unit Identifikasi atau INAFIS Satreskrim Polresta Kupang Kota dan mendatangi TKP, mengamankan dengan memasang garis polisi, serta mengolah tkp.
Jenasah korban lalu dievakuasi ke ruang pemulasaran jenasah Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang untuk dilakukan visum.
“Hasil pemeriksaan sementara (visum luar), tidak ditemukan adanya tanda- tanda kekerasan akibat benda tumpul, selanjutnya dari hasil musyawarah keluarga yang disampaikan langsung oleh istri korban, menolak untuk dilakukan otopsi guna mencari sebab kematian korban, dan keluarga menerima kematian korban sebagai takdir dari pada yang maha kuasa,” beber mantan Kapolres Kupang ini.
Selanjutnya, ujar Kapolresta Aldinan lagi, istri korban menandatangi surat pernyataan penolakan untuk dilakukan otopsi, dan menerima berita acara penyerahan jenasah yang disaksikan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak. (AN)