Problem Solving Bhabinkamtibmas Manulai Dua, Sengketa Penebangan Pohon Diselesaikan Secara Kekeluargaan.
Tribratanewskupangkota.com — Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai Dua, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Bonevantura T. Luma, melaksanakan kegiatan Problem Solving, terkait persoalan penebangan pohon gamal yang terjadi di RT. 12 RW. 04, Kelurahan Manulai Dua, Kecamatan Alak, Kota Kupang, (Selasa, 24/2/2026).
Permasalahan bermula dari laporan Ketua RT. 12, yang menyampaikan adanya penebangan pohon gamal oleh pihak pertama, YT, yang diduga berada di atas batas tanah milik pihak kedua, MN. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera mempertemukan kedua belah pihak di Pospol Batuplat untuk dilakukan mediasi.
Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan kondusif.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menegaskan bahwa setiap permasalahan warga diupayakan untuk diselesaikan melalui Problem Solving dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis.
“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” kata Kapolsek Alak.
Tambahnya, peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Peran Bhabinkamtibmas sangat penting, sehingga dibutuhkan juga peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian, dengan harapan Kamtibmas yang kondusif tetap terjaga dengan baik,” sebut AKP Ketut Setiasa.

Di akhir kegiatan mediasi, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kedua belah pihak beserta keluarga, agar tetap menjaga kerukunan dan bersama-sama memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kelurahan Manulai Dua. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

