Tribratanewskupangkota.com,- Unit Reskrim Polsek Maulafa Polres Kupang Kota membekuk residivis kasus pencurian dengan kekerasan, Selasa (12/11/2019).
Pelaku yang berinisial DS (19), warga jalan Nisnoni RT 01/RW 01 Kelurahan Airnona Kecamatan kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia diamankan saat mengikuti acara pesta syukuran di kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
DS ditangkap setelah korban Merry Polly warga Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada bulan Agustus 2019 lalu. DS dilaporkan telah melakukan aksinya pada 22 Agustus 2019 lalu di depan gereja Bathesda Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Kasus pencurian dengan kekerasan ini tertuang pada laporan polisi nomor : STPL / B / 164 / X / 2019 sektor Maulafa tertanggal 22 Agustus 2019.
Dalam peristiwa penjambretan itu sekitar pukul 19.00 wita, DS berhasil merampas tas milik korban yang berwarna putih saat korban sedang menunggu jemputan.
Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak karena pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Atas kejadian yang dialaminya suami korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Maulafa guna diproses lebih lanjut untuk mengetahui identitas pelaku.
"Jadi setelah anggota mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (10/11/2019) malam dan anggota berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang saat pelaku sedang menghadiri acara pesta syukuran," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabessi S.Sos saat ditemui di Mapolsek Maulafa, Selasa (12/11/2019).
Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Maulafa juga mengamankan barang bukti hasil pencurian dan kekerasan berupa satu buah tas, dua buah dompet dan satu unit handphone merk samsung tipe A10.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Maulafa masih melakukan pengembangan terkait pelaku lainnya yang masih buron yakni SPP.
"Ada pelaku lainnya yang merupakan eksekutor dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis pencurian satu unit sepeda motor, namun pada saat pelaku melakukan aksinya pelaku masih dibawah umur untuk itu masih dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
Pelaku pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Maulafa dan diamankan di ruang sel Polsek Maulafa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(M)
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.