Polsek Alak Berhasil Mengamankan 2 Orang Anak Dibawah Umur yang Merupakan Komplotan Pencuri Handphone

Polsek Alak Berhasil Mengamankan 2 Orang Anak Dibawah Umur yang Merupakan Komplotan Pencuri Handphone
Tribratanewskupangkota.com - Polsek Alak Polres Kupang Kota, berhasil mengamankan 2 orang anak di bawah umur yang merupakan komplotan pelaku pencurian handphone , masing -masing berinisial AH (15 ), Pelajar kelas 1 SMK Nusa Unggul Kupang, dan SS ( 14 ) Pelajar kelas 2 SMP Adhiyaksa Kupang, sementara satu tersangka lainnya berinisial F masih dilakukan pencarian. Hal ini disampaikan Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra ( 12/06/2019). Kapolsek Alak mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada hari Senin ( 10/06/2019 ) sekitar Pukul 02.30 wita, yang bertempat di Perumahan Perikanan Tenau Rt 007 Rw 002, Kel.Alak, Kec.Alak, Kota Kupang, yang di lakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka tersebut. Akibat kejadian ini korban Bertha H.G Horo mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita tersangka S dan tersangka AH di tangkap oleh anggota Buser Polsek Alak yang di pimpin oleh Bripka Yonitan Misa tanpa perlawanan, sedangkan salah satu tersangka F meloloskan diri sesaat sebelum polisi hendak menangkapnya sehingga saat ini tersangka masih berstatus buron. Dan kasus ini pun masih dalam pendalaman dan pengembangan unit Reskrim Polsek Alak.