Tiga Hari Pengejaran, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Bibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tiga Hari Pengejaran, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Bibekuk Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com – Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, yang terjadi di Jalan El Tari depan Rumah Jabatan Gubernur NTT, dan mengakibatkan korban meninggal dunia, yang sempat viral di media sosial.

Dua orang terduga pelaku ditangkap di Lapangan Taspen Kelurahan Air Nona Kecamatan Kota Raja pada Selasa (2/5/2023) malam, sedangkan satu terduga pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Manulai Dua Kecamatan Alak Kota Kupang. Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga orang terduga pelaku yang berinisial, EJB (24) Pegawai Honorer, Alamat Jalan Kian Kelaki Kelurahan Bakunase Dua, YSRD (24), Karyawan Swasta, Alamat Jalan PS. Da Cunha Kelurahan Naikoten Dua dan SRD (27), Pegawai Honorer, Alamat Kelurahan Manulai Dua adalah teman dekat yang pada saat sebelum kejadian sementara mengkonsumsi minuman keras (miras) di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.

 

Pada saat itu, korban mengendarai sepeda motor bersama salah seorang temannya melintas di depan para terduga pelaku, lalu terdengar oleh korban ada suara teriakan dan setelah lewat beberapa meter dari depan TKP, lalu korban turun dan mendatangi para terduga pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban di TKP.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan pengumpulan data dari para saksi di TKP sehingga mengerucut kepada ketiga orang terduga pelaku.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H ketika dihubungi tribratanewskupangkota.com mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ketiga terduga pelaku adalah merupakan doa dan kerjasama dari keluarga dan masyarakat Kota Kupang sehingga dalam waktu 3X24 Jam para terduga pelaku dapat diamankan. “Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu 3 hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras”, tegasnya.

Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang, apabila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau kejahatan, jangan segan-segan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau ke Call Center bebas pulsa di Polri di nomor 110.