Terlibat Penganiayaan Hingga Pengrusakan, 2 Pelaku Sopir Angkot Diamankan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com – 2 (Dua) orang pemuda dengan inisial DL (17) dan ON (22) yang berprofesi sebagai sopir Angkutan Kota (Angkot), warga Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, terlibat perkelahian hingga mengakibatkan pengrusakan terhadap sebuah mobil angkot “Sasando”.
Kasus penganiayaan hingga pengrusakan tersebut, terjadi di Jalan Frans Lebu Raya, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa (26/3) malam kemarin.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang diwawancara portal media resmi Humas Polresta Kupang Kota tribratanewskupangkota.com membenarkan kejadian penganiayaan yang telah heboh atau viral di media sosial tersebut.
“Benar, adanya kejadian yang viral di salah satu akun medsos Instagram, terkait penganiayaan dan pengrusakan mobil angkot,” jelas Kapolresta.
Sambung dia, saat ini kedua pelaku yang awalnya terlibat pertengkaran mulut dan kemudian menjadi kasus penganiayaan dan pengrusakan, telah diamankan Subnit Jatantas Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.
Kasus ini bermula, cerita Kapolresta menjelaskan kronologis awal kejadian, bahwa DL dan ON, rebutan penumpang di halte depan Bank Mandiri Cabang Kupang, kemudian terlibat aksi kejar-kejaran mobil angkot.
“DL dan ON saling rebutan penumpang dan nyaris terlibat perkelahian. Saat berkendara, mobil yang dikendarai DL dan ON lalu terlibat aksi saling salip, dan mobil ON nyaris menabrak mobil DL. Merasa geram, lalu DL mengejar dan memukul ON,” jelas Kapolresta.
Sambung Kombes Aldinan Manurung, kemudian ON menurunkan penumpang dan memanggil teman-temannya di Oebufu, untuk mengejar mobil DL. Saat DL menurunkan penumpang di TKP, ON bersama teman-temannya langsung menganiaya DL dan merusak mobil angkot yang dikendarai DL.
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota melanjutkan, Subnit Jatanras yang mengetahui adanya kasus viral di medsos, langsung melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku,” tegas Kapolresta.
“Kepada masyarakat di Kota Kupang, dihimbau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dan berdampak hukum bagi pelaku itu sendiri. Mari kita bersama jaga kamtibmas yang kondusif, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang,” pesan Kapolresta Aldinan Manurung.
Untuk diketahui, kedua pelaku yang terlibat penganiayaan dan pengurasakan mobil angkot milik OSM (35), telah bersepakat di hadapan kepolisian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka di waktu yang akan datang, dengan membuat surat pernyataan damai. (AN)