Berkas Iptu DH Lengkap dan Dilimpahkan ke Propam Polda NTT Untuk Disidangkan
Tribratanewskupangkota.com – Berkas Pencemaran Tata Cara Ibadah Perjamuan Kudus yang dilakukan ołeh Iptu DH, siang ini (2/4/24) dinyatakan lengkap ołeh Propam Polda NTT dan langsung dilimpahkan, selanjutkan akan disidangkan.
Kasie Propam Polresta Kupang Kota Iptu Muhammad Iqbal saat di temui media ini membenarkan perihal itu, "Ya, benar, berkasnya sudah lengkap, dan saat ini akan kami limpahkan ke Propam Polda NTT Untuk Disidangkan, dengan nomor berkas pelimpahan B / 617 / IV / 2024 / Polresta Kupang Kota".
"Ada dua Berkas yang akan dikirimkan ke Propam Polda NTT yakni satu berkas pelimpahan dan satu berkas Saran pendapat, kedua berkas itu saling melengkapi pada saat persidangan nanti" lanjut kasie Propam.
"Empat orang saksi sudah kami mintai keterangan, diantaranya tiga orang saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu anggota Polresta Kupang Kota, dan terhadap Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat Khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota dibawah pengawasan Provos Polresta" Sambungnya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si. saat memberikan keterangan kepada media senin (1/4/24) malam mengatakan, "Iptu DH saat ini masih kami Patsus atau penempatan di tempat khusus dibawah pengawasan Provos Polresta sambil menunggu persidangan, berkasnya sudah rampung dengan sangkaan Pencemaran Tata Cara Ibadah Perjamuan Kudus di Gereja GMIT Kota Kupang. Ada empat orang saksi yang kami periksa yakni tiga saksi dari pihak Gereja Kota Kupang dan satu saksi anggota Polresta Kupang Kota, besok selasa (2/4/24) berkasnya akan kami limpahkan dan setelah kami limpahkan ke Propam Polda NTT selanjutnya sudah menjadi kewenangan Propam Polda untuk menyidangkannya, kita menunggu saja kapan sidang"
Kapolresta juga menambahkan "berdasarkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP / A / 01 / III / HUK 12.10 / 2024 / Propam tanggal 29 Maret 2024, terhadap Iptu DH dikenakan pasal 12 huruf (e), pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Seperti diketahui bahwa pada malam perjamuan kudus (29/3) pelaku yang pada saat itu mabuk dan mengikuti perjamuan, pada saat salah seorang presbiter mengantar roti dan anggur lalu ołeh pelaku roti tersebut diambil beberapa potong roti dan langsung di makan serta mengambil beberapa sloki anggur dan diminum, saat ditegur ołeh presbiter pelaku pun sempat beradu mulut dan diamankan.
Setelah kejadian itu, datanglah pihak Kepolisian dari Polresta Kupang Kota Kompol Oktovianus Wadu Ere S. H. dan mengamankan pelaku serta berdialog antara pihak gereja dalam hal ini dihadiri ołeh Ketua Majelis GMIT Jemaat Kota Kupang Pdt. Olfi Magang-Mooy, STh., M.Hum, Pdt. Jesmarlianus R. Djo Naga, M.Th yang pada saat kejadian adalah yang memimpin ibadah perjamuan kudus dan juga adalah Wakil Ketua Klasis Kota Kupang, dan dałam dialog tersebut pihak Gereja memaafkan Pelaku dan masalah tersebut sudah selesai, namun pihak Gereja meminta untuk pihak Kepolisian meminta maaf secara tertulis dan sudah ditandatangani ołeh Kapolresta Kupang Kota. (FN)