Diskusi Penetapan Standar Pelayanan Publik SIM Bersama Potensi Masyarakat

Diskusi Penetapan Standar Pelayanan Publik SIM Bersama Potensi Masyarakat

Tribratanewskupangkota.com - Bahwa standar dalam pelayanan (SOP) terkait penerbitan baru maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), sudah diatur oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. "Seperti waktu pengurusan SIM sudah diatur durasinya oleh Korlantas Polri, karena sistem pelayanan dilakukan secara online", ujar Kasat Lantas Polresta Kupang Kota dalam kegiatan diskusi bersama yang berlangsung di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota, Sabtu (27/5/2023). 

Ditambahkan Kasat Lantas di depan Lurah Liliba, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, Ketua RW, Perwakilan Perempuan, Pemuda GMIT dan Orang Muda Katolik, serta Anggota DPRD Kota Kupang yang berkesempatan hadir, standar usia untuk mendapatkan SIM, minimal di usia 17 Tahun, karena sesuai juga dengan standar usia dalam memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga apabila SIM hilang, dapat dilakukan penerbitan SIM yang baru melalui pelacakan NIK KTP. 

Ketua Karang Taruna mengusulkan agar pemberlakuan SIM selama seumur hidup, seperti yang telah diberlakukan pada KTP. 

AKP Imanuel Zacharias, sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota mengatakan bahwa untuk saat ini tidak bisa dilakukan, karena pertimbangan psikologi dan kesehatan dari pengendara yang dapat berubah-ubah setiap waktu, sehingga pengujian kembali melalui ujian teori, praktek, pemeriksaan kesehatan hingga psikologi masih sangat dibutuhkan. 

Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang turut hadir, menyatakan bahwa pengujian kembali tersebut untuk semata-mata demi keselamatan masyarakat sebagai pengendara itu sendiri maupun orang lain. "Apabila kesehatan dan psikologinya terganggu sehingga tidak bisa dengan baik mengendarai kendaraan bermotor, maka akan berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya", ungkapnya. 

Dari kalangan Akademisi, mengusulkan agar adanya Duta SIM, supaya anggota polisi lalu lintas (polantas) tidak ditakuti oleh masyarakat dan atau pelajar. "Kami mengamati bahwa masih ada rasa takut apabila melihat polantas, dan adanya rasa keengganan dari masyarakat untuk mengurus SIM, karena kurangnya sosialisasi dan pendekatan dari polantas sendiri terhadap masyarakat dan atau pelajar. Khusus bagi pelajar agar dilakukan sosialisasi dalam tertib berlalu lintas dan penerbitan SIM bagi yang telah cukup umur". Serta usulan untuk mengupdate aplikasi SINAR, agar masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa harus ke kantor satuan lalu lintas. 

Usulan tersebut sangat baik, namun saat ini Kapolresta Kupang Kota KOMBES Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, sudah menjalankan program PKS atau Patroli Keamanan Sekolah. Dimana program itu melibatkan pelajar sekolah menengah pertama dan menengah atas, untuk ikut terlibat dalam mengatur lalu lintas dan menangani TPTKP di lingkungan sekolah ataupun lingkungan sekitar, hingga menjaga keamanan dalam lingkungan sekolah. 

"Sedangkan untuk aplikasi SINAR, dikelola oleh Korlantas Polri. Disarankan agar dalam mengakses tidak pada jam sibuk karena akan menjadi error, dengan adanya penggunaan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Silahkan untuk perpanjangan SIM bisa juga langsung melalui mobil SIM Keliling". ( AN )