Lindungi Guru dan Bentengi Pelajar dari Judi Online, Polresta Kupang Kota Gelar Penyuluhan KUHP Baru di SMP Muhammadiyah
Tribratanewskupangkota.com – Satuan Bimbingan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Kupang Kota menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan literasi digital di SMP Muhammadiyah Kupang, Jalan K.H. Ahmad Dahlan Nomor 2, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Senin (2/11/2026). Kegiatan ini menyasar dewan guru serta ratusan pelajar guna memberikan pemahaman terkait aspek hukum dalam dunia pendidikan serta pencegahan kejahatan siber sejak dini.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kasat Binmas Polresta Kupang Kota AKP Andreas Bessie, menjelaskan bahwa kegiatan yang terbagi dalam dua sesi ini merupakan wujud nyata implementasi Program Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.

"Kegiatan ini kami laksanakan dalam dua sesi terpisah agar penyampaian materi lebih terfokus. Sesi pertama ditujukan khusus kepada para guru untuk memberikan pemahaman mengenai paradigma baru pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya terkait perlindungan hukum saat mendidik siswa. Sedangkan sesi kedua diberikan kepada ratusan siswa-siswi mengenai edukasi anti judi daring dan kewaspadaan terhadap penipuan digital," ujar AKP Andreas Bessie, Selasa (3/11/2026).
Pada sesi pertama yang berlangsung di ruang guru, tim Satbinmas yang dipimpin oleh KBO Satbinmas Aiptu Ibrahim Amtaran bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih Aipda Yefri Y. Banuanek, memaparkan substansi KUHP Baru. Materi tersebut mencakup ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik, batasan hukum penganiayaan ringan sebagai koridor disiplin guru, pencegahan perundungan (bullying), hingga penegasan asas keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diambil untuk memastikan para pendidik merasa aman, tenang, dan tidak khawatir dikriminalisasi dalam mendidik siswa secara wajar dan proporsional.
Sementara itu, pada sesi kedua yang bertempat di aula sekolah dan diikuti oleh 265 siswa perwakilan pengurus OSIS kelas VII dan VIII, pemateri Aipda Ricky Habel memberikan edukasi mendalam mengenai bahaya judi daring (online) serta modus operandi penipuan digital terkini yang kerap menyasar kalangan pelajar. Para siswa diberikan pembekalan mengenali tautan gacor, game online berkedok judi, akun palsu penjualan tiket konser, giveaway palsu, hingga modus phishing dan undangan aplikasi berbahaya (file APK).
Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Kupang, Eka Pramusinto, S.S., menyambut baik serta memberikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan program ini. Pihak sekolah berharap kegiatan Police Go To School dapat terus dilaksanakan secara rutin, serta mengharapkan adanya sinergi dan jalur komunikasi berkelanjutan bersama Bhabinkamtibmas guna mengantisipasi dan memitigasi potensi pelanggaran hukum maupun paparan judi daring di kalangan pelajar.
Melalui kegiatan ini, Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan institusi pendidikan, meningkatkan kesadaran hukum dewan guru, serta membentengi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Humas Polresta Kupang Kota

