Tekan Angka Kecelakaan dan Tindak Pidana di Kota Kupang, Polresta Gencarkan Operasi Miras

Tekan Angka Kecelakaan dan Tindak Pidana di Kota Kupang, Polresta Gencarkan Operasi Miras

Tribratanewskupangkota.com – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sandi “Pekat Turangga” Tahun 2024, Polresta Kupang Kota terus gencarkan operasi dalam menertibkan penjualan minuman keras (miras) di Kota Kupang, pada Senin (19/8/2024) siang.

 

Miras yang diketahui menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya, dan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polresta Kupang Kota Polda NTT, menjadi target atau sasaran dalam operasi kali ini.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

 

“Kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana yang akhir-akhir ini terjadi, disebabkan oleh pengendara dan atau pelaku yang diketahui dalam pengaruh alkohol (miras), sehingga menjadi hilang kontrol dan menurunkan tingkat kesadaran,” sebut Kapolresta, Selasa (20/8/2024).

 

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan operasi ini akan terus dilakukan, agar warga tidak lagi menjual miras dengan kandungan alkohol yang melebihi batas ketentuan yang ada.

“Kami akan terus lakukan operasi, dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada serentak, agar Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang berjalan kondusif seperti Pemilu kemarin (14 Februari 2024),” ungkapnya lagi.

 

Selain miras, target operasi juga kepada kelompok/orang yang mabuk miras, kejahatan jalanan, senjata tajam, senjata api/rakitan, bahan peledak, aksi premanisme, kegiatan prostitusi, dan barang berbahaya lainnya (narkoba).

 

“Kepada penjual miras, kami datangi dan himbau agar tidak lagi menjual minuman yang merusak kesehatan itu, dan minuman yang tidak mempunyai label pajak/cukai, kami lakukan penyitaan,” beber mantan Kapolres Kupang ini.

Tambahnya, pemilik/penjual miras yang terjaring dalam operasi kali ini, akan didata dan diberikan pembinaan, dan apabila ada yang terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Sementara untuk barang bukti miras dari hasil temuan ataupun yang disita, akan diamankan di Mapolresta Kupang Kota, tandas Kapolresta Aldinan Manurung.

 

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan operasi, dipimpin oleh Kabag Operasi Kompol Oktovianus Wadu Ere, S.H yang juga selaku Karendalops, dengan didampingi oleh Kasubbag Bekpal Bagian Logistik Akp I Made Kawi yang juga selaku Kepala Satgas Banops, Kasat Intelkam Akp Hariyono yang juga selaku Kepala Satgas Preemtiv, Wakil Kasatres Narkoba Akp Gustaf Steven Ndun, S.IP yang juga selaku Kasubsatgas Narkoba.

Hasil dari operasi yang berhasil disita, yakni sebanyak 132 Liter miras lokal dari berbagai jenis sopi atau moke. (AN)