Berkas Lengkap, Satreskrim Polresta Kupang Kota Tahap 2 Tersangka yang Mabuk dan Keroyok Warga di Fatufeto
Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Sub Unit 3 Pidana Umum (Subnit 3 Pidum) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2, ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Senin (19/8/2024).
Tersangka AAT dan CKOMI, diketahui melakukan pengeroyokan terhadap korban Januar Christofel Ndun, di Jalan Gambus, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya dikatakan, tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
“Kejadiannya pada dini hari, dimana para tersangka yang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), memaki-maki korban dan teman-temannya,” jelas Kapolresta.
Tidak hanya memaki, sambung Kombes Aldinan, tersangka AAT juga memukul salah satu teman korban, yang kemudian ditegur oleh korban sendiri.
”Tidak terima ditegur, tersangka juga memukul korban, dan terjadi perkelahian, antara korban dan tersangka AAT. Lalu datang tersangka CKOMI dan bersama AAT mengeroyok korban hingga mengalami luka memar pada bagian wajah, badan dan kaki sebelah kiri,” sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Berkas para tersangka yang terlebih dahulu telah dinyatakan lengkap, kemudian kini dilakukan penyerahan kedua orang tersangka dan barang bukti, yang diterima oleh jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras secara berlebihan, yang akan berdampak buruk selain bagi kesehatan, juga mengakibatkan terjadinya tindak pidana.
“Saya terus himbau warga Kota Kupang untuk tidak miras secara berlebihan apalagi sampai mabuk. Kasus tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi, khususnya di Kota Kupang, berawal dari korban dan atau pelaku yang dalam kondisi mabuk atau dalam pengaruh miras,” pesan Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)