Kapolsek Alak Bantu Antar Korban Kecelakaan Mobil ke Rumah

Kapolsek Alak Bantu Antar Korban Kecelakaan Mobil ke Rumah

Tribratanewskupangkota.com – Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan M. Praja, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Selasa, 8/7/2025) pagi tadi. Sebuah mobil dengan nomor polisi DH 1xxx Hx dilaporkan terjun ke jurang sedalam kurang lebih 10 meter.

 

Kejadian berawal saat dua penumpang tiba di Pelabuhan Tenau Kupang menggunakan K.M. Dharma Rucitra VIII. Sesaat setelah turun dari kapal, sopir mobil yang mengalami kecelakaan menawarkan jasa antar (rental mobil) kepada penumpang tersebut, namun dengan cara memaksa. Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa sopir diduga dalam pengaruh minuman keras saat menawarkan jasanya.

 

“Sopir rental mobil yang diduga mabuk, membawa penumpang K.M. Dharma Rucitra VIII dari Pelabuhan Tenau dengan tujuan ke Jalan Thamrin, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo,” ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.I.K.

Namun, sambungnya, ketika melintas di samping Kantor Navigasi Kupang, kendaraan tersebut oleng dan akhirnya masuk ke dalam jurang yang cukup dalam.

 

“Mobil mengalami kerusakan berat, sementara kedua penumpang dinyatakan selamat, meski mengalami trauma cukup berat. Sang sopir mengalami luka lecet di kaki bagian kanan, dan telah dilarikan ke Rumah Sakit W.Z. Johannes Kupang untuk mendapatkan perawatan medis,” sebut Kapolsek Mabel.

Adapun penumpang dari mobil rental tersebut, yakni MR (18), laki-laki, warga Kelurahan Tanjung, Kabupaten Ende, yang berdomisili di Jalan Thamrin, Kelurahan Kayu Putih, dan NA (74), perempuan, warga Jalan Ikan Paus, Kelurahan Paupanda, Kabupaten Ende.

 

Sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Alak bersama anggota turut membantu dengan mengantar kedua penumpang yang menjadi korban kecelakkan Tunggal tersebut, ke alamat domisili mereka di Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan menggunakan mobil patrol Polsek Alak.

 

Unit Lantas Polsek Alak bersama Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Kupang Kota saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pengaruh alkohol dalam insiden ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa transportasi dan segera melaporkan jika menemukan praktik-praktik yang membahayakan keselamatan penumpang.

 

“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan jasa transportasi bila mendapati sopir dalam keadaan mabuk, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti,” pesan Kapolsek Alak. (AN)