PPA Polsek Alak Tahap 2 Tersangka KDRT di Penkase Oeleta, Kapolresta Aldinan Manurung Ungkap Kronologinya
Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota melakukan pelimpahan tersangka GVH dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Senin (21/10/2024).
Tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, diketahui melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri, pada tanggal 03 Juli 2024 lalu, bertempat di rumah korban, di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya, menceritakan bahwa korban MC yang telah tidur bersama anaknya, tiba-tiba dibangunkan oleh tersangka dengan menggedor jendela kamar.
“Korban dan anaknya sudah tidur, tetapi terbangun karena tersangka pulang pada tengah malam dan menggedor-gedor jendela meminta membuka pintu rumah. Karena tidak direspon, lalu tersangka mematikan meteran listrik, dan karena takut, korban menghubungi adik iparnya untuk datang ke rumah,” jelas Kapolresta Kupang Kota.
Korban, lanjutnya, lalu meminta tersangka untuk tidak pulang ke kos karena dianggap sebagai suami yang tidak bertanggungjawab terhadap keluarga.
“Saat korban dan tersangka sedang bertengkar mulut, dua orang ipar dari korban tiba di rumah, lalu korban berteriak dari dalam kamar menyuruh salah satu iparnya menyalakan meteran, dan juga meminta untuk menyampaikan kepada tersangka untuk pergi,” ujarnya.
Korban kemudian keluar dengan membawa sebilah pisau untuk menakuti tersangka agar bisa segera pergi, tetapi tersangka tetap tidak mau pergi.
“Terjadi pertengkaran mulut dan korban keluar rumah lalu menjatuhkan motor tersangka, sehingga membuat tersangka marah dan langsung mengambil sebuah bangku kayu, dan dipakai untuk memukul korban. Sempat dilerai oleh adik ipar korban, namun tersangka kembali menganiaya korban menggunakan tangan dan helm. Korban lalu lari ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri,” beber Kombes Aldinan.
Setelah tersangka pergi, korban kemudian mendatangi Polsek Alak untuk mengadukan perbuatan suaminya itu.
“Atas kejadian tersebut, tersangka kami kenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kapolresta Kupang Kota. (AN)