Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Polresta Kupang Kota Beri Dukungan Pengamanan Penertiban APK

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Polresta Kupang Kota Beri Dukungan Pengamanan Penertiban APK

Tribratanewskupangkota.com - Hari kedua masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Polresta Kupang Kota terus memberikan dukungan pengamanan dalam kegiatan penertiban dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

 

Kegiatan yang telah dimulai sejak Minggu (24/11) kemarin dan akan berlangsung hingga besok Selasa (26/11), meliputi seluruh wilayah di Kota Kupang. Penertiban dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pokja APK, Pokja Gakkumdu, Panwascam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Kupang, dengan mendapat pengamanan dari Polresta Kupang Kota. 

 

"Sesuai Peraturan KPU, di masa tenang ini segala bentuk alat peraga kampanye harus segera diturunkan atau steril. Polri, dalam hal ini membantu pihak pengawas pemilu untuk menjamin keamanan saat penertiban apk berlangsung," ujar Kapolresta Kupang Kota, Senin (25/11/2024). 

 

Pihak Bawaslu dan KPU Kota Kupang juga telah mengimbau kepada para pasangan calon maupun tim pendukung untuk secara proaktif  membantu membersihkan baliho, pamflet, atau spanduk yang masih terpasang di beberapa titik lokasi di Kota Kupang. 

 

"Penertiban ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama seluruh pihak untuk menciptakan pilkada yang sejuk, tertib, dan sesuai aturan yang ada," ujar Kombes Aldinan lagi. 

 

Pada kesempatan itu juga, Kapolresta Aldinan Manurung mengajak masyarakat Kota Kupang yang sudah berhak mencoblos atau yang telah memiliki e-KTP, untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 nanti, dan pihaknya menjamin keamanan masyarakat saat pesta demokrasi itu digelar. 

 

Dalam pelaksanaan penertiban, dibagi menjadi 3 tim, yang mana tim 1 di wilayah Kecamatan Kota Lama, tim 2 di wilayah Kecamatan Oebobo dan Kota Raja, serta tim 3 di wilayah Kecamatan Alak. 

 

Selanjutnya, seluruh apk berupa poster, baliho, stiker dan spanduk lalu diamankan dan disimpan di Kantor Bawaslu Kota Kupang. (AN)