Tegakkan Kedisiplinan, Polresta Kupang Kota Gelar Sidang Disiplin terhadap Lima Personel.
Tribratanewskupangkota.com – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri, Polresta Kupang Kota menggelar Sidang Disiplin bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Sidang yang berlangsung di Aula Bijaksana Mapolresta Kupang Kota ini dilaksanakan pada Kamis (22/01/2026) mulai pukul 09.00 hingga 15.50 WITA.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., didampingi Kabag SDM Kompol Darius Kore dan Kabag Ren AKP Daeng Jumadi sebagai pendamping pimpinan sidang. Bertindak sebagai penuntut adalah Kasi Propam Polresta Kupang Kota, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H., dengan pendamping terperiksa PS Kasubsibankum Aipda Ricky Ndoen, S.H.

Dalam persidangan tersebut, sebanyak lima personel menjalani pemeriksaan dan dijatuhi sanksi sesuai dengan wujud perbuatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, antara lain;

Aiptu MT, dengan pelanggaran yaitu tidak bersikap sopan santun terhadap masyarakat. Yang bersangkutan memperoleh putusan yaitu penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan dan penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari.
Bripka OJS, melakukan pelanggaran yaitu tidak melaksanakan apel pagi sebanyak 14 kali (periode Agustus sampai Oktober 2025), mendapat putusan teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari.

Briptu VAJP, melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan apel pagi dan serah terima sebanyak 16 kali (periode September sampai November 2025). Yang bersangkutan memperoleh putusan berupa teguran tertulis.
Briptu VA, melakukan pelanggaran berupa tidak melaksanakan apel pagi dan siang sebanyak 15 hari, dengan putusan teguran tertulis.
Aipda EYM, melakukan pelanggaran disiplin yaitu tidak melaksanakan apel pagi sebanyak 18 kali (periode September sampai Oktober 2025). Dengan putusan berupa teguran tertulis dan penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari.

Wakapolresta Kupang Kota menekankan bahwa sidang ini bukan sekadar pemberian sanksi, melainkan langkah pembinaan agar personel Polri senantiasa menghargai peraturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kedisiplinan adalah nafas setiap anggota Polri. Sidang ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap anggota yang melanggar aturan, sekaligus menjadi pengingat bagi personel lainnya untuk tetap dedikatif dalam menjalankan tugas dan kewajiban," ujar AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dalam arahannya.

Sidang berjalan dengan aman, tertib, dan lancar hingga sore hari, serta menghasilkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) bagi masing-masing terperiksa sebagai landasan hukum pelaksanaan sanksi. (RA)
Humas Polresta Kupang Kota

