Penyidik Unit PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke Jaksa
Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam tindak pidana kekerasan seksual, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, (Jumat, 11/9/2026) pagi.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 14 Ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS Atau pasal 483 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K, menjelaskan perkara tersebut bermula pada Maret 2026, ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial TikTok. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp dan semakin intens.
“Dalam perkembangannya, tersangka membujuk korban untuk mengirimkan foto maupun video pribadi, dengan meyakinkan korban bahwa materi tersebut tidak akan disebarluaskan. Korban kemudian mengirimkan sejumlah foto dan video pribadi kepada tersangka. Namun, pada April 2026, tersangka kembali meminta korban mengirimkan foto atau video. Ketika permintaan tersebut tidak ditanggapi, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan korban, lanjutnya, personel Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan korban, lalu korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka dan mengatur pertemuan di wilayah Kota Kupang. Saat tersangka tiba di lokasi pertemuan menggunakan sepeda motor, personel URC Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga diketahui sebelumnya menggunakan identitas palsu dengan mengaku bernama Fadli, dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Rote, padahal identitas dan profesi tersebut tidak benar,” sebut AKP Jumpatua.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Timur tersebut, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap perkara yang melibatkan perempuan dan anak, kami juga memberikan perhatian khusus dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Kasat Jumpatua.
Kasat Reskrim menambahkan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media sosial serta tidak mudah mempercayai identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal melalui platform digital.
“Apabila masyarakat mengalami ancaman, intimidasi ataupun penyalahgunaan data dan foto pribadi, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian bebas pulsa 110, agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambah dia.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk proses hukum pada tahap penuntutan hingga persidangan nantinya. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

