Puluhan Pengendara Diberikan Teguran dan Imbauan dalam Operasi Patuh Turangga Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com — Sebanyak 65 pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil roda empat serta roda enam terjaring dalam pelanggaran lalu lintas, saat Operasi Patuh Turangga Tahun 2025 digelar oleh Polresta Kupang Kota, berlokasi di Terminal Lahi Lai Bissi Kopan (LLBK), Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada (Kamis, 17/7/2025).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, yang juga selaku Kepala Operasi Polresta (Kaops Resta) “Patuh” Turangga 2025 dalam keterangannya dijelaskan, operasi yang digelar hari ini dengan sasaran pengendara yang melanggar saat melintas di sekitar Terminal LLBK.
“Sasaran operasi kali ini, yaitu pengendara yang tidak kenakan helm SNI dan pengendara di bawah umur, mobil atau truk dengan muatan berlebih, melawan arus, kendaraan tanpa TNBK, serta mobil angkot yang parkir di sembarang tempat atau tidak masuk ke dalam kawasan terminal,” jelas Kapolresta.
Kepada para pelanggar, diberikan sanksi tilang sehingga membuat efek jera, dan harapannya tidak kembali melanggar di waktu mendatang.
“Paling banyak kami berikan teguran dan imbauan kepada 53 pengendara, sementara 12 lainnya diberikan sanksi tilang karena membahayakan orang lain,” beber Kombes Djoko.
Selain itu, terdapat satu mobil pick up yang membawa barang melebihi kapasitas kendaraan, kami kenakan sanksi tilang karena sangat membahayakan orang lain.
“Tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan di Kota Kupang. Harapannya dapat membantu perilaku berkendara masyarakat semakin tertib dan aman serta menaati rambu-rambu lalu lintas,” pungkas Kapolresta Kupang Kota. (AN)