Polsek Alak Fasilitasi Mediasi Kasus Pengrusakan, Ayah dan Anak Sepakat Berdamai.
Tribratanewskupangkota.com — Personel Polsek Alak, Polresta Kupang Kota berhasil memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan, atas laporan dugaan pengrusakan yang melibatkan ayah dan anak kandung, (Kamis, 25/6/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 Wita ketika AA (58), warga Kelurahan Namosain, mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya, GA (30).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden berawal saat GA mendatangi rumah ayahnya di Kelurahan Namosain. Saat itu GA menegur keponakannya agar tidak merokok. Namun, AA mengaku tidak pernah melihat cucunya merokok, sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada keributan. Dalam pertengkaran tersebut, terjadi pengrusakan terhadap sejumlah barang di dalam rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Alak segera mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Setelah melalui dialog dan pendekatan persuasif, AA dan GA sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan mengingat keduanya merupakan ayah dan anak kandung. Kesepakatan damai pun dibuat atas dasar saling memaafkan tanpa melanjutkan proses hukum.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa Polri selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative justice apabila memenuhi syarat dan terdapat kesepakatan dari para pihak.
“Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini secara damai. Penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga, serta memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masyarakat,” ujar Kapolsek Alak.
Namun demikian, sambungnya, kami tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk mengendalikan emosi dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga hubungan baik serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik di kemudian hari. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

