Rudapaksa Anak Dari Calon Istrinya, JSD Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan JSD, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (20/1/2025) siang. Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan bermula dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/I/2025/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 Januari 2025, yang dilaporkan oleh ADL yang merupakan bapak kandung dari korban CMF (11).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, kasusnya berawal di bulan Agustus 2024, dimana pada saat itu anak korban diajak oleh terduga pelaku untuk mengantar beras ke rumah orang tua terduga pelaku di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
"Karena tiba di rumah orang tua terduga pelaku sudah malam, terduga pelaku lalu menyuruh anak korban untuk menginap, dan besok pagi baru pulang ke rumahnya di Kelapa Lima. Setelah itu, saat anak korban yang sementara asyik bermain handphone miliknya di dalam kamar, didatangi oleh terduga pelaku yang masuk, dan langsung menyetubuhi anak korban, serta terduga pelaku juga sempat mengancam anak korban untuk tidak melaporkan hal tersebut ke orang tua atau ke siapapun," ungkap Kapolresta, Selasa (21/1/2025) kemarin, mengutip keterangan dari ADL.
Aksi bejat tersebut, lanjut Kapolresta Aldinan, terbongkar saat anak korban dirawat di RSUD S.K Lerik Kota Kupang, karena menderita sakit infeksi di ususnya. Masih dalam perawatan di rumah sakit, anak korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam oleh dokter yang menanganinya.
"Saat masih dirawat, anak korban lalu menceritakan perilaku bejat dari calon bapak tirinya itu kepada ibu tiri anak korban, dan kemudian dilaporkan ke kami untuk diproses hukum," jelas Kombes Aldinan Manurung.
Tambahnya, kematian anak korban atas sakit yang dideritanya, dan bukan karena adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
"Kami pastikan jika benar dalam pemeriksaan bahwa terduga pelaku melakukan hal itu, maka kepadanya dipastikan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas mantan Kapolres Kupang ini.
Penyelidikan akan terus kami lakukan, dan jika benar maka terduga pelaku akan kami kenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Sebagai informasi, hubungan anak korban dan terduga pelaku bukan ayah tiri karena ibu kandung anak korban dan terduga pelaku belum menikah secara sah, namun diketahui tinggal bersama dengan ibu kandung anak korban di Kelurahan Kelapa Lima. (SK)