Polresta Kupang Kota dan PMI Kota Kupang Jalin Kerja Sama Dalam Pertolongan Korban Kecelakaan di Kota Kupang.
Tribratanerskupangkota.com - Pada hari senin 1 Agustus 2022 telah berlangsung kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Polresta Kupang Kota dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang di Aula Bijaksana Polresta Kupang Kota.
Penandatanganan MOU ini menandai dimulainya kegiatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Kota Kupang oleh satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota dan PMI Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S. I. K., S. H. , M. H., mengatakan selamat datang kepada ketua PMI Kota Kupang bapak dr. Herman Man, Ketua PMI NTT yang di wakili oleh Wakil Ketua dr. Jefri Jap, ibu Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang dr. Retnowati, para pengurus dan relawan PMI,
Kita bersyukur karena masih dikasi kesehatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Saat ini kita akan menindaklanjuti kesepakatan antara PMI dan Polresta Kupang Kota terkait dengan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu-lintas.
Laka lantas memang sulit untuk dihindakan karena ada beberapa faktor penyebab diantaranya Human atau manusianya, kendaraan, sarana dan prasarana juga cuaca.
Tapi kecelakaan sebenarnya dapat di minimalisir dan juga dapat kita tekan fatalitasnya.
Kami harapkan ini bukan seremonial saja tapi mari kita tindaklanjuti bersama dengan cara saling koordinasi, kolaborasi dan komunikasi, agar nyawa manusia dapat di selamatian kata kapolresta Kupang Kota.
Ketua Palang Merah Indonesia Kota Kupang dalam sambutannya mengatakan bahwa tanggal 1 Agustus 2022 ini adalah momen yang tepat bagi PMI Kota Kupang karena pada tanggal 1 Agustus PMI Kota Kupang genap berusia 25 tahun, diusia seperti ini kami ingin menunjukkan pelayanan kami bagi warga Kota kupang semakin meningkat, salah satu terobosan adalah dengan membuat akta kesepakatan bersama atau MOU antara PMI Kota Kupang dengan Polresta Kupang Kota.
Kami akan membantu menolong korban kecelakaan untuk dibawa ke rumah sakit dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh medis, dan jika kami menemukan ada pendarahan pada korban laka lantas maka kami akan menghentikan pendarahan itu dengan cara pertolongan pertama pada korban dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat.
Jadi kami tidak memberi obat kepada korban tapi hanya membantu korban untuk dibawa ke rumah sakit, tegas Ketua PMI Kota Kupang.
Turut hadir dalam penandatanganan ini perwakilan PMI kota Kupang, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Andri Adriansyah S. I. K, anggota satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota serta pegawai walikota Kupang. (FN)