Polsek Alak Beri Imbauan Dampak Penggunaan HP di Sekolah, dan Sosialisasi KUHP Nasional.
Tribratanewskupangkota.com — Ps. Kanit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, IPDA Frengky Patolla, S.H bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, AIPTU Boneventura Luma melaksanakan kegiatan imbauan kamtibmas di SMA Plus Masa Depan Mandiri, RT. 06 RW. 02, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Senin, 27/4/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut, para guru dan pelajar sekolah tersebut. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan, yaitu terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Selain itu, juga disampaikan edukasi mengenai dampak penggunaan Handphone terhadap anak usia dini, serta kaitannya dengan kenakalan remaja.

Dalam kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para siswa agar senantiasa menjaga disiplin, menjauhi perbuatan melanggar hukum, serta bijak dalam menggunakan teknologi di era digital saat ini.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menegaskan bahwa kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada generasi muda akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam mencegah kenakalan remaja.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap para pelajar dapat memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak,” kata Kapolsek Alak.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa peran sekolah, orang tua, dan kepolisian sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin dan taat hukum. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

