Polsek Maulafa Tindaklanjuti Pengaduan Warga via Call Center 110, Hentikan Pesta Pernikahan yang Melewati Batas Waktu.

Polsek Maulafa Tindaklanjuti Pengaduan Warga via Call Center 110, Hentikan Pesta Pernikahan yang Melewati Batas Waktu.

Tribratanewskupangkota.com Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat, dengan menindaklanjuti pengaduan warga yang masuk melalui Call Center Polri 110, terkait adanya kegiatan pesta pernikahan yang melewati batas waktu pada Minggu (04/01/2026) dini hari.

 

Menanggapi laporan tersebut, Piket SPKT Polsek Maulafa bersama Piket Reskrim dan Intelkam Polsek Maulafa segera mendatangi lokasi pesta pernikahan anggota Polri Polda NTT, yang berlangsung di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kegiatan tersebut diketahui telah melampaui batas waktu yang ditentukan dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.

Personel kemudian memberikan imbauan secara humanis dan persuasif kepada pihak penyelenggara, agar segera menghentikan kegiatan dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Imbauan tersebut diterima dengan baik, sehingga kegiatan dapat diakhiri tanpa menimbulkan permasalahan lanjutan.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.IK, M.M, melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H, mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan oleh jajarannya dalam merespons pengaduan masyarakat.

 

“Hal ini merupakan bentuk komitmen Polsek Maulafa dalam memberikan pelayanan yang responsif, humanis, persuasif, serta berkeadilan tanpa memilah-milah, baik kepada masyarakat umum maupun terhadap anggota Polri sendiri. Semua diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Fery.

Lebih lanjut, AKP Fery juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Maulafa, agar tidak ragu untuk menghubungi personel Polsek Maulafa atau Bhabinkamtibmas setempat apabila mengetahui atau mengalami suatu persoalan, baik terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.

 

Dengan adanya respons cepat melalui Call Center Polri 110, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Maulafa.

 

"Laporan yang cepat akan memudahkan kami untuk segera menanganinya, hal ini dapat mencegah persoalan berkembang menjadi lebih pelik atau menimbulkan gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana lainnya," pungkas AKP Fery. (DL)