Mediasi di Rumah Pak Bhabin, Bhabinkamtibmas Batuplat Damaikan Permasalahan Sewa Mobil Taxi Online.

Mediasi di Rumah Pak Bhabin, Bhabinkamtibmas Batuplat Damaikan Permasalahan Sewa Mobil Taxi Online.

Tribratanewskupangkota.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, wilayah hukum Polsek Alak Polresta Kupang Kota Aiptu Imran M. Ibrahim, S.Sos, kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan permasalahan warga (problem solving) melalui jalur mediasi. Kali ini, Bhabinkamtibmas berhasil menengahi sengketa utang-piutang terkait sewa kendaraan yang nyaris berujung pada laporan penipuan.

 

Mediasi yang juga dihadiri oleh Kasubnit Bhabinkamtibmas, Satbinmas Polresta Kupang Kota Aipda Jeny Toasu tersebut, dilaksanakan di Rumah Pak Bhabin (Aspol Batuplat), Jalan Untung Suropati RT.016/RW.007, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Senin (10/11/2025).

 

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.20 WITA ini berawal dari pengaduan seorang warga bernama YT. Ia melaporkan mantan driver-nya, AN, yang juga berprofesi sebagai driver Taxi Online.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H menjelaskan, peristiwa ini bermula dari pengaduan Sdri. YT, bahwa terlapor (AN) telah menggunakan kendaraannya, sebuah Daihatsu Xenia, selama 39 hari. Sesuai kesepakatan, biaya sewa adalah Rp 120.000 per hari. Ditambah dengan tunggakan pembayaran sebelumnya sebesar Rp 370.000, total kewajiban yang harus dibayar Sdr. AN mencapai Rp 5.050.000 (Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Aiptu Imran segera mengambil langkah proaktif dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan mencari solusi damai.

Dalam proses mediasi yang berlangsung kekeluargaan, AN mengakui adanya tunggakan tersebut. Ia kemudian meminta keringanan pembayaran kepada YT.

 

Setelah melalui proses diskusi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kata sepakat. YT selaku pelapor berbesar hati menyetujui permintaan keringanan tersebut. Dari total tunggakan Rp 5.050.000, AN menyanggupi untuk membayar sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)", jelas AKP I Ketut Setiasa.

 

Lebih lanjut beliau menambahkan AN berjanji akan melunasi pembayaran tersebut paling lambat pada tanggal 10 Desember 2025.

Untuk menguatkan kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama yang turut disaksikan oleh Bhabinkamtibmas. Kegiatan mediasi pun berakhir dengan aman dan lancar, di mana kedua warga binaan tersebut menerima hasil kesepakatan dengan lapang dada.