Terima Laporan Pengancaman Via 110, Piket Polresta ke TKP Damaikan Persoalan Rumah Tangga.

Terima Laporan Pengancaman Via 110, Piket Polresta ke TKP Damaikan Persoalan Rumah Tangga.

Tribratanewskupangkota.com- Piket Polresta Kupang Kota menerima laporan pengaduan via Call center 110 dengan pelapor D yang terkait ancaman serius terhadap dia dan ibunya oleh ayah kandung, sehingga membuat keduanya ketakutan dan mengamankan diri ke rumah tetangga pada (28/1/2025). Laporan telepon tersebut diterima dengan nomor pengaduan 14040906, dilaporkan ke POLRESTA Kupang Kota.

Mendapat informasi tersebut Piket Satuan Samapta Polresta Kupang Kota dan Piket Polsek Kota Raja segera menuju ke lokasi kejadian di Jl. Sumba, RT.15, RW.06, Kelurahan Fabtubesi, Kecamatan Kota Lama.

 

Setibanya di lokasi petugas bertemu dengan terlapor dalam hal ini Ayah pelapor dan mempertemukan semua pihak untuk dilakukan mediasi, pelapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta menjelaskan bahwa kejadian ini hanyalah kesalahpahaman saja. Permasalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan oleh keluarga besar dan tidak akan terjadi lagi.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam menangani berbagai laporan masyarakat. "Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kupang. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor jika ada kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujarnya. (SK)