Kasipropam Polresta Kupang Kota Sosialisasikan Layanan Digital Pengaduan Masyarakat Propam kepada Personel
Tribratanewskupangkota.com — Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polresta Kupang Kota, IPDA Frumentius Donatus Jawa Sadipun, S.H, melaksanakan sosialisasi Layanan Digital Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri kepada seluruh personel Polresta Kupang Kota saat apel pagi di Lapangan Satya Haprabu, (Selasa, 20/1/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, para Pejabat Utama, Kanit, perwira, serta bintara Polresta Kupang Kota. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh personel, terkait mekanisme pelaporan pengaduan masyarakat secara cepat, transparan, dan berbasis digital melalui Barcode (QR Code).

Dalam arahannya, Kasipropam menjelaskan, bahwa masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pengaduan dapat dilakukan secara Online hanya dengan memindai Barcode yang telah disebarluaskan oleh Propam Polri.
“Setiap tindakan dan perilaku anggota Polri yang tidak sesuai SOP, termasuk penggunaan media sosial, dapat langsung dilaporkan oleh masyarakat melalui Barcode tersebut. Seluruh laporan akan terekam di Bidpropam Polda NTT hingga Divpropam Polri, dan akan ditindaklanjuti sampai tuntas,” tegas IPDA Doni, sapaan akrab Kasipropam.

Ia juga mengingatkan seluruh personel, agar senantiasa menjauhi tindakan dan perilaku yang dapat melukai hati masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Lebih lanjut dijelaskan, layanan ini merupakan terobosan digital Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang diberi nama Pengaduan Cepat Propam Polri, sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Masyarakat cukup memindai QR Code, mengisi identitas, kronologi kejadian, serta mengunggah bukti pendukung. Laporan akan langsung diterima oleh Propam, dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin oleh Propam,” jelasnya.

Selain melalui QR Code, pengaduan juga dapat disampaikan melalui situs resmi Propam Polri di https://yanduan.propam.polri.go.id/.
Kasipropam menambahkan, bahwa sosialisasi layanan Dumas Propam Polri tidak hanya dilakukan kepada internal Polri, tetapi juga secara masif kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian atau ruang publik. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa sistem pengaduan kini semakin terbuka, mudah diakses, dan ditangani secara profesional.

“Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan pengaduan dengan serius, profesional, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya pencegahan perilaku menyimpang serta penerapan prinsip Good Governance dalam penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian,” pungkas IPDA Doni Sadipun. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

