Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara Kasus Pencurian Barang Berharga dan Gerak Cepat Penyidik Polsek Alak Ungkap Terduga Pelaku.

Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara Kasus Pencurian Barang Berharga dan Gerak Cepat Penyidik Polsek Alak Ungkap Terduga Pelaku.

Tribratanewskupangkota.com — Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, memimpin secara langsung kegiatan gelar perkara tindak pidana pencurian. Dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H beserta  Panit Reskrim dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Alak, dimana penyidik Polsek Alak telah mengungkapkan kasus pencurian barang berharga, yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2026, di sebuah rumah di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota kupang, dengan Nomor: LP/B/19/II/2026/SPKT/Polsek Alak/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, dan barang curian tersebut sebagian sudah dijual oleh terduga pelaku, dan sebagian barang sudah diamankan oleh penyidik Polsek Alak.

 

Adapun barang-barang berharga yang diamankan oleh penyidik Polsek Alak, berupa empat buah cincin emas, satu pasang anting bunga kendari, satu kalung bunga kendari, satu pasang anting bunga matahari, satu gelang gading lilit emas, satu biji anting lilit emas dan uang tunai 5 juta rupiah.

 

Gelar perkara yang dimaksud, bertujuan untuk menyusun langkah kerja yang terstruktur, menentukan langkah penyidikan lebih lanjut, memastikan kasus tersebut dapat segera diungkap dan mendapatkan penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru. Dan kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan/pengambilan keterangan, dan  dalam jangka waktu 1x24 jam kasus tersebut dapat diungkap oleh Tim Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota yang selama ini terjadi dengan modus mencungkil jendela rumah warga

"Rapat gelar perkara ini untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, dimulai dari verifikasi bukti hingga penentuan langkah berikutnya, agar kasus dapat berjalan dengan cepat dan tepat waktu, juga melakukan pengembangan terkait dengan kasus-kasus pencurian yang lain, karena terduga pelaku adalah mantan residivis dan pernah  menjalani proses hukum di Polresta Kupang Kota pada Tahun 2007," ujar Kapolsek Alak.

 

Sementara itu, IPDA Frengky Patola, S.H, menegaskan bahwa seluruh tim penyidik telah melakukan persiapan menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun hukum untuk menangani kasus tersebut.

 

“Kita akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme dalam setiap langkah penyelidikan ke penyidikan. Dan kini terduga pelaku menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berjalan,” sebut IPDA Frengky.

 

Dengan diselenggarakannya gelar perkara ini, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menunjukkan komitmen yang kuat untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban hukum. (SB)