Kabur ke Alor, Polsek Alak Amankan Pelaku Percabulan Anak Dibawah Umur.

Kabur ke Alor, Polsek Alak Amankan Pelaku Percabulan Anak Dibawah Umur.

Tribratanewskupangkota.com- Sabtu (28/12/2024) Anggota Polsek Alak Polresta Kupang Kota, Aipda Jhon dan Aipda Husen melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YM yang berprofesi sebagai Driver ojek online, penangkapan tersebut dilakukan di kabupaten Alor. YM diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap Seorang anak perempuan berinisial J (11).

 

Kasus percabuan tersebut terjadi pada Rabu (27/11/1014) di kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak Kota Kupang, yang dilaporkan oleh EN selaku orang tua korban.

 

Kasus bermula ketika korban J yang saat itu tinggal sendiri di rumah sambil menjaga kios sembako karena orang tua korban sementara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan pencoblosan Pilkada 2024. Kemudian datang pelaku membeli roti, menetahui bahwa korban sendirian pelaku kemudian memegang payudara korban, selanjutnya meninggalkan korban menuju mobil pelaku, dari dalam mobil pelaku memberikan isyarat dengan jari untuk berhubungan badan.

Mendapat laporan tersebut penyidik Polsek Alak kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi- saksi dan petunjuk. Berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Alor.

 

Kemudian pada Rabu (25/12/2024) anggota Polsek Alak menuju ke Kabupaten Alor setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Polres Alor, tim langsung menjemput YM yang telah diketahui keberadaanya oleh Satreskrim Polres Alor.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H, S.IK, M.Si yang dihubungi melalui Kapolsek Alak AKP Albertus Mabel, S.IK, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Setelah menerima pengaduan yang dilaporkan oleh oran tua korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/XI/2024/SPKT/POLSEK ALAK/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, kami kemudian melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi, mencari petunjuk dan informasi yang mengarah kepada pelaku YM, setelah kami lacak diketahui bahwa pelaku YM saat ini berada di wilayah Kabupaten Alor. Kami kemudian melakukan kordinasi dengan Polres Alor dan mengetahui keberadaan pelaku, anggota kami segera berangkat menuju Kabupaten Alor untuk melakukan penangkapan dan kemudian dibawa kembali ke Kota Kupang” jelas AKP Mabel.

Lebih lanjut Kapolsek Alak menjelaskan bahwa pada (28/12/2024) pelaku YM tiba di Kota Kupang dengan menggunakan kapal laut yang dikawal oleh dua anggota kami.

 

Saat ini pelaku YM telah diamankan di Rutan Polsek Alak untuk mempertangung jawabkan perbuatanya guna di proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaku YM diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(AV)