Perihal Sumur Bor, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Rijal Pelaku Pengeroyokan.
Tribratanewskupangkota.com - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, Senin (27/02/2024) Pukul 20.30 Wita, berhasil mengamankan RRH alias Rijal (28 Tahun) seorang Pria pelaku tindak pidana pengeroyokan, dirumahnya bertempat Jl. Rantai Damai, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Yang bersangkutan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/147/II/2024/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 14 Februari 2024 yang dilaporkan oleh Korban Jemy (49 Tahun).
Kasus pengeroyokan tersebut bermula ketikan selesai mengikuti pencoblosan pemilu di TDM, kemudian Rijal menuju ke Tofa untuk nongkrong bersama rekan-rekan pelaku lainnya sambil mengkonsumsi minuman keras.
Kemudian para pelaku mendengar cerita bahwa Jemy telah membuat sumur Bor yang mengakibatkan beberapa Sumur di Tofa mengalami kekeringan, bahkan Jemy juga sudah pernah ditegur oleh Ketua RT setempat namun tidak mengubris hal tersebut, bahkan Jemy terlihat angkuh menurut rekan-rekan pelaku.
Saat itu juga salah satu pelaku MN alias Mea menyampaikan kepada para pelaku lainnya untuk menemui Jemy, setelah itu para pelaku ramai-ramai menggunakan sepeda motor untuk mendatangi Jemy.
Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jemy juga sudah siap menemui para pelaku, kemudian terjadi perdebatan antara Rijal dengan Jemy perihal perkara sumur bor tersebut.
Jemy yang tidak terima akan kedatangan para pelaku menanyakan maksud dan tujuan mereka datang ke TKP, dan para pelaku yang terpancing emosi langsung mendorong Jemy hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.
Kejadian pengeroyokan tersebut menjadi kemudian menjadi pemberitaan pada salah satu Akun Instagram viral Kota Kupang, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian merespon secara cepat untuk mencari dan mengamankan Pelaku.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung S.H.,S.I.K.,M.Si kepada tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut. Para pelaku saat mengeroyok korban saat itu dalam pengaruh Minuman Keras (Miras).
“Pada saat diamankan oleh Jatanras Polresta Kupang, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku saat ini sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus guna dilakukan proses lebih lanjut ”, Ungkap Kombes Aldinan.
Lebih lanjut mantan Waka Polresta Kupang Kota ini menjelaskan, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap 2 orang Pelaku lainnya yang masih bersembunyi. (RA)