Kabag Ops Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Media Massa Pemilu 2024 di Hotel Harper

Kabag Ops Hadiri Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Media Massa Pemilu 2024 di Hotel Harper

Tribratanewskupangkota.com - Kabag Ops Poresta Kupang Kota Kompol Jhoni F.M Sihombing menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye melalui Metode Rapat Umum dan Media Massa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Harper Kota Kupang, kamis (18/1/2024). 


Acara ini dipimpin oleh Plh Ketua KPU Kota Kupang, Agustinus Fahik dari Divisi Hukum dan Pengawasan, didampingi oleh anggota KPU Kota Kupang Wely A. Hayer (Parmas dan SDM), dan Sekretaris KPU Kota Kupang, Agustinus Ola Paon. 


Kegiatan dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Kasdim 1604 Letkol Sunard, Kejari Kota Kupang Hotma Tambunan, Kepala Kesbangpol Noce Nus Loa, Ketua Bawaslu Yunior A. Nange Kota Kupang, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah NTT Richard Poyk, Camat Sekota Kupang, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan, dan pimpinan Partai Politik tingkat Kota Kupang, serta tamu undangan sekitar 100 orang.


Pertemuan dimulai dengan sambutan dari Plh Ketua KPU Kota Kupang, yang mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan menyampaikan informasi terkait zona pelaksanaan kampanye di Kota Kupang. Dalam sambutannya, Plh Ketua KPU Kota Kupang menyoroti pentingnya keamanan dan kelancaran kegiatan rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari 2024.
“Kami juga menyampaikan dalam pelaksanaan Kampanye Rapat umum yang akan dilaksanakan selama 21 hari sehingga dalam rakor ini kami mengingatkan kembali kepada pengurus partai politik untuk dapat melaksanakan kegiatan rapat umum sesuai ketentuan peraturan Kpu yang telah ditetapkan,” ungkap Plh Ketua KPU Kota Kupang. 

 

Selanjutnya, terdapat penyampaian materi oleh beberapa instansi terkait, seperti Bawaslu, Kepolisian, Kesbangpol, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menyampaikan larangan-larangan dalam tahapan kampanye.


Dalam rapat tersebut Kabag Ops mewakili Polresta Kupang Kota menjelaskan tujuan pengamanan kampanye, terjalinnya sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu, serta menjadikan kampanye berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Target pengamanan melibatkan orang, benda, lokasi, dan kegiatan, dengan cara bertindak melibatkan deteksi dini, himbauan kamtibmas, pencegahan, penangkalan, penegakan hukum, dan kegiatan teknis lainnya.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memberikan informasi tentang kewajiban media penyiaran, pengawasan massa kampanye, alokasi waktu, larangan pemberitaan, dan pengawasan berdasarkan peraturan KPI dengan sanksi administrasi. Kesbangpol Kota Kupang menjelaskan dasar hukum terkait peran Pemerintahan Daerah dalam pemilu, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

 

Kegiatan rapat berakhir pukul 14.00 Wita dan dilanjutkan dengan kegiatan internal. Seluruh rangkaian acara ini bertujuan untuk memastikan persiapan yang matang dalam menyambut Pemilihan Umum tahun 2024, menjaga keamanan, dan memastikan kelancaran setiap tahapannya.(AM).