Depankan Restorative Justice, Polsek Kota Raja Selesaikan Kasus Penggelapan Dokumen Secara Damai.

Depankan Restorative Justice, Polsek Kota Raja Selesaikan Kasus Penggelapan Dokumen Secara Damai.

Tribratanewskupangkota.com – Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota berhasil memediasi dan menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan dokumen yang dilaporkan oleh korban AP melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), Kamis (22/10/2026) sore.

 

Proses mediasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di Ruang Reskrim Polsek Kota Raja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Frid Sia, S.H., serta penyidik pembantu Aiptu Calvin Seubelan, S.H.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada, S.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini ditempuh setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

 

"Melalui pendekatan humanis dan pemecahan masalah (problem solving), pihak pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai. Atas kesepakatan bersama tersebut, pihak pelapor secara resmi telah membuat surat pernyataan perdamaian serta mencabut laporan polisinya," ujar Kapolsek AKP Leyfrids D. Mada.

 

Ia menambahkan, penerapan restorative justice ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, cepat, dan mengedepankan musyawarah mufakat guna menjaga kondusifitas serta hubungan baik antarwarga di wilayah hukum Polsek Kota Raja.