Bhabinkamtibmas Batuplat Mediasi Perselisihan Pasangan, Cegah Konflik Keluarga Meluas.
Tribratanewskupangkota.com — Respons cepat kembali ditunjukkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos, dalam menyelesaikan persoalan warga melalui pendekatan problem solving.
Pada (Kamis, 23/7/2026) pukul 21.20 Wita hingga Jumat dini hari pukul 01.26 Wita, AIPTU Imran mendatangi rumah seorang warga di RT. 20 RW. 08, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, setelah menerima laporan pengaduan dari ADM, terkait permasalahan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama.
Pelapor mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pasangannya pada 10 Juni 2026 lalu. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Selain proses hukum yang sedang berjalan, keluarga pelapor yang datang dari Desa Kua Leu, Kecamatan Amanatun Selatan, meminta bantuan Bhabinkamtibmas untuk memediasi persoalan hubungan antara kedua belah pihak yang telah hidup bersama selama kurang lebih 19 tahun tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Bhabinkamtibmas mempertemukan pelapor, terlapor, serta keluarga kedua belah pihak guna mencari solusi yang dapat mencegah terjadinya konflik maupun tindakan yang tidak diinginkan.
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa pasangan tersebut mulai menjalin hubungan sejak tahun 2007 dan telah dikaruniai seorang anak. Namun hingga saat ini, rencana pernikahan yang selama ini dijanjikan belum pernah terealisasi. Perselisihan semakin memuncak setelah terjadi dugaan penganiayaan serta persoalan penggunaan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan atas nama pelapor.
Melalui dialog yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Terlapor menyatakan bersedia meninggalkan rumah pelapor, mengakhiri hubungan, serta berkomitmen untuk bertanggung jawab melanjutkan pembayaran angsuran pinjaman bank yang sebelumnya digunakan olehnya.
Keberhasilan mediasi tersebut membuat situasi tetap aman dan kondusif, serta mencegah terjadinya perselisihan yang berpotensi melibatkan keluarga besar dari kedua belah pihak.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, mengapresiasi langkah cepat Bhabinkamtibmas yang mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan humanis tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan wujud pelayanan Polri yang mengedepankan komunikasi, mediasi, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Namun demikian, apabila suatu perkara telah memasuki proses hukum, maka proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolsek Alak.
Kami mengajak masyarakat, imbau Kapolsek Ketut, untuk tetap menjaga ketertiban, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri di tengah masyarakat, Polresta Kupang Kota terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, serta berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” tandas Kapolsek Alak. (AN)
Humas Polresta Kupang Kota

