Sering Miras dan Putar Musik Keras Hingga Tengah Malam, Bhabinkamtibmas Tertibkan Kos-kosan di Kayu Putih.

Tribratanewskupangkota.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayu Putih, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, Aipda Jefry Banunaek, pada Kamis (06/02/2025) kemarin, melaksanakan patroli dialogis di salah satu kos-kosan yang terletak di wilayah Rt.026 Rw.07 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kunjungan ke kos-kosan tersebut terkait dengan laporan dari warga bahwa penghuni salah satu kos tersebut, yang sering mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) dan memutar musik keras-keras hingga tengah malam, sehingga mengganggu dan meresahkan warga di sekitarnya.
Aipda Jefri memberikan peringatan dan himbauan kepada para penghuni kos, untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu masyarakat sekitar, mengurangi, dan bila perlu menghentikan konsumsi miras yang berlebihan, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.
Bhabinkamtibmas Kayu Putih juga menjelaskan kepada penghuni kos berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kupang Nomor 16 Tahun 2015, bahwa masyarakat wajib melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dibuat oleh Bhabinkamtibmas Kayu Putih, cara bertindak yang dilakukan oleh anggotanya saat mendatangi kos-kosan, tetap dilakukan dengan cara humanis, yakni memberikan imbauan serta mengingatkan kepada penghuni kos-kosan untuk mematuhi Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga.
“Pada Pasal 9 Perwali Kupang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Terkait Kehidupan Bertetangga telah dijelaskan, bahwa masyarakat wajib melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu, pada Pasal 11 dijelaskan pengelolaan tertib dan tentram kehidupan bertetangga meliputi kegiatan; tidak membuat gaduh disekitar tempat tinggal, menyelenggarakan pesta dengan persetujuan tetangga, dan menyelenggarakan pesta tidak melewati Pukul 24.00 WITA”, jelas Kapolresta.
Lebih lanjut Kombes Aldinan menjelaskan, selama ini kami terus lakukan penertiban segala bentuk gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat, baik memutar musik keras-keras atau karaoke hingga tengah malam, pesta atau hajatan yang melebihi batas waktu dan termasuk miras di tempat umum.
“Kami sudah bagikan nomor WhatsApp pejabat Polresta dan Kapolsek jajaran Polresta Kupang Kota yang kapan saja bisa dihubungi. Bagi masyarakat yang ingin melapor juga bisa menghubungi Ketua Rt dan Rw, sehingga bisa berkoordinasi personel Bhabinkamtimas kami di lapangan,” kata Kapolresta Aldinan Manurung. (RA)