Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Tribratanewskupangkota.com – Standar Operasional Prosedur (SOP) bidang administrasi pelayanan Intelkam meliputi kegiatan pembakuan pelayanan bidang administrasi Intelijen Keamanan berdasarkan persyaratan yang berlaku sesuai ketentuanperundang-undangan.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi Kecamatan, sebelum mengurus SKCK ke Polsek atau Polres, silakan lengkapi persyaratan ini. Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
  4. Pas foto 4x6 berlatar/ background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA) :
  1. Fotokopi Paspor.
  2. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
  3. Fotokopi Surat Nikah.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  7. Pas foto 4x6 berlatar/ background kuning sebanyak 6 lembar.
Dari laman resmi Polri.go.id , syarat membuat SKCK baru: •  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. •  Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. •  Membawa fotokopi Kartu Keluarga. •  Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah. •  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. •  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. •  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. Memperpanjang masa berlaku SKCK: •  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) •  Membawa fotokopi KTP/SIM. •  Membawa fotokopi Kartu Keluarga. •  Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah. •  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. •  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi. Biaya Pembuatan SKCK Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah tarif/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK . Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000 . Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000. Tips: Setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda bisa sekalian untuk legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).