Mabuk Hingga Membuat Tetangga Tersinggung, Bhabinkamtibmas NBS Lakukan Problem Solving.

Tribaranewskupangkota.com - Dalam rangka menciptakan keharmonisan serta mencegah konflik berkepanjangan antarwarga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS), Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aipda Aga Arianto Saekoko, melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Mediasi dilakukan di rumah Ketua RT.12 RW.04 Kelurahan NBS antara dua warga yang terlibat perselisihan, yakni DRJ selaku korban dan YT sebagai pelaku. Permasalahan bermula dari kejadian pada tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di mana YT yang dalam pengaruh minuman keras, diduga mengucapkan kata-kata tidak pantas serta mengeluarkan ancaman kepada keluarga DRJ, yang menyebabkan keresahan dan ketersinggungan di pihak keluarga.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh Ketua RT dan disaksikan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. YT mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada DRJ sebagai bentuk penyesalan dan itikad baik, disepakati pula bahwa YT akan menyerahkan satu lembar sarung sebagai simbol permintaan maaf dan menutup malu sesuai adat setempat.
Penyerahan sarung dan penandatanganan surat pernyataan damai direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025) di rumah Ketua RT 12 Kelurahan NBS.
Aipda Aga Arianto menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan langkah yang lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan restoratif.
“Kami mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah mufakat, tanpa harus menempuh jalur hukum jika masih memungkinkan ditempuh secara damai. Kegiatan problem solving seperti ini menjadi bagian dari upaya kami sebagai Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkuat hubungan sosial antarwarga di wilayah binaan.” ujar Aipda Aga.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya menjelaskan wilayah Kota Kupang yang memiliki 51 kelurahan dan telah kami tempatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas pada setiap kelurahannya, sehingga wajib bagi anggota tersebut untuk bertanggungjawab atas setiap permasalahan terkait keamanan dan sosial kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya.
Hal ini, sambungnya, merupakan wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
“Dengan hadirnya seorang Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan, masyarakat dapat semakin dekat dalam membutuhkan pelayanan maupun perlindungan dari kepolisian, yang harapannya keamanan masyarakat semakin terpelihara dengan baik,” tutup Kombes Aldinan. (J.G)