Tidak Terima Ditegur, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku Pengeroyokan Anggota POLRI

Tidak Terima Ditegur, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pelaku Pengeroyokan Anggota POLRI

Tribratanewskupangkota.com -  Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil membekuk seorang tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polresta Kupang Kota, berinisial FSJ (42). Tersangka dengan inisial IM (20), telah diamankan di Polresta Kupang Kota, Kamis (29/12/2023) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1144/XII/2023/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, sebagai hasil dari upaya penyelidikan intensif yang dilakukan oleh penyidik. 

Peristiwa pengeroyokan ini bermula saat korban FJS, yang sementara berada di rumahnya di Jalan Oe Ekam Kelurahan Sikumana, mendengar suara bising motor dari sekelompok pengendara sepeda motor RX King yang menggunakan knalpot racing saat tengah beraktivitas di sekitar dekat rumahnya.

FSJ langsung keluar dari rumah kemudian menahan salah satu pengendara motor RX King. Saat itulah tiba-tiba sekitar sepuluh orang teman pengendara motor yang ditahan mendekati korban, yang bersangkutan sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun, situasi berubah ketika salah satu dari tersangka merangkul korban dan pelaku yang lainnya langsung melakukan serangan fisik dengan memukul bagian wajah, kepala, dan menendang tubuh korban selama insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos M.H, saat dikonfirmasi oleh tribratanewskupangkota.com, membenarkan adanya penangkapan salah seorang pelaku pengeroyokan dengan korban yang merupakan anggota Polresta Kupang Kota.

"Pelaku IM Jumat dini hari tadi berhasil diamankan oleh tim Jatarnas Kupang Kota di seputaran Kuanino, saat ini IM telah diamankan di rutan Polresta Kupang Kota guna pemeriksaan intensif sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ungkap AKP Yohanes. (AM)