Cipta Kondisi yang Kondusif, Polresta Kupang Kota Tingkatkan Operasi Kepolisian Jelang Tahun Baru

Cipta Kondisi yang Kondusif, Polresta Kupang Kota Tingkatkan Operasi Kepolisian Jelang Tahun Baru
Cipta Kondisi yang Kondusif, Polresta Kupang Kota Tingkatkan Operasi Kepolisian Jelang Tahun Baru

Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota meningkatkan operasi Kepolisian dalam rangka cipta kondisi yang kondusif menjelang malam pergantian tahun 2023.

Operasi Kepolisian atau Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), yakni dengan melakukan pengaturan arus lalu lintas, hingga penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di jalan dan patroli bersama TNI/Polri.

"Menjelang perayaan pergantian tahun 2023, personel Polresta Kupang Kota melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, dimana guna menjaga situasi kamtibmas yang terus kondusif," ungkap Kasihumas Polresta Kupang Kota IPDA Florensi Ibrahim Lapuisaly yang dihubungi tribratanewskupangkota.com, Jumat (29/12) siang tadi.

Dia menambahkan, selain personel Polresta Kupang Kota, personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda NTT dan TNI dari Kodim 1604 Kupang, Detasemen POM AD Kupang, Detasemen POM AU Kupang serta Detasemen POM AL Kupang juga dilibatkan dalam kegiatan yang berlangsung pada malam hari tersebut.

 

Harapannya, dengan hadirnya Polri bersama TNI setiap waktu di lapangan (Menjelang tahun baru 2024), masyarakat Kota Kupang menjadi lebih aman dan nyaman, serta ikut berpartisipasi aktif dalam memelihara lingkungan tempat tinggalnya.

Terpantau media ini di lapangan hitam Polresta Kupang Kota, personel yang terlibat dalam KRYD (TNI/Polri), sebelumnya melakukan apel pengecekan kekuatan di Mapolresta Kupang Kota pada jam 20.00 Wita, yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Kompol Joni F.M Sihombing,S.E.,S.I.K., M.M, dan selanjutnya melaksanakan tugas pengaturan arus lalu lintas pada titik-titik rawan dan patroli di lokasi pusat-pusat keramaian masyarakat hingga pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan pantauan di kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, Jalan Nangka, Kelurahan Oetete, pelanggaran kasat mata di domimasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pengendara atau pengemudi tidak memiliki atau masa berlaku SIM yang telah kadaluarsa, dan penggunaan knalpot brong atau racing modifikasi pada sepeda motor. (AN)