Satreskrim Polresta Kupang Kota Tahap 2 Kasus Pemerasan Oleh Gomes di Oesapa

Satreskrim Polresta Kupang Kota Tahap 2 Kasus Pemerasan Oleh Gomes di Oesapa

Tribratanewskupangkota.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Unit Tipidum) Polresta Kupang Kota, yang dipimpin Wakil Kasat Reskrim Akp Soleman Baddu, S.H, bersama Kanit Pidum Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 kasus Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan, ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus ini sempat viral di media sosial akibat ulah tersangka EAS alias Gomes (31) warga Kelurahan Lasiana itu, yang mendatangi sejumlah lapak jualan para pedagang, lalu meminta makanan dengan menggunakan ancaman kekerasan.

"Tersangka Gomes hari ini telah resmi kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum, setelah berkasnya dinyatakan lengkap," ungkap Kapolresta Kupang Kota, pada Kamis (5/6) siang.

 

Setelah adanya laporan dari pelapor atau korban MSP pada tanggal 1 Mei 2025 lalu, jelas Kombes Aldinan, kemudian dilakukan proses penyelidikan, dan penyidik berhasil mengidentifikasi tersangka.

 

"Tersangka ditangkap tanpa adanya perlawanan, kemudian proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, lalu hari ini kita limpahkan guna mengikuti proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolresta.

 

Kanit Pidum Ipda Syahri Hamika dengan didampingi Wakil Kasat Reskrim Akp Soleman Baddu dalam keterangannya kepada media ini menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni dengan keadaan di bawah pengaruh minuman keras atau mabuk, melakukan aksi premanisme dengan meminta makanan dan rokok kepada para pedagang di Jalan Siliwangi, Kelurahan Oesapa secara gratis.

 

"Dalam keadaan mabuk, tersangka mendatangi sejumlah pedagang di Oesapa, meminta makanan berupa gorengan dan nasi ayam geprek, juga rokok, namun tidak membayarnya," beber Ipda Syahri.

Perilaku premanisme yang dilakukan tersangka sudah sangat meresahkan, lalu warga melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

"Tersangka sudah sangat sering meminta makanan dan tidak membayarnya, sehingga mereka (pedagang) merasa resah dan melapor ke polisi," sebutnya lagi.

 

Apabila para pedagang tidak memberikan apa yang diminta oleh tersangka, maka tersangka menggoyangkan gerobak jualan mereka dan mengancam akan merusaknya.

 

Tambah dia, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, tentang Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. (AN)