Tindakan evakuasi terhadap seorang korban kecelakaaan lalu lintas (Laka Tunggal) An.YUSTUS TUBATONU yang di lakukan oleh Sat Lantas Polres Kupang Kota, Anggota Polsek Alak dan Tim Basarnas Kota Kupang dan dipantau langsung oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, S.I.K pada hari Selasa,(29/01/19) sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Jurang (Lubang Alam) jalan bawah Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Adapun korban an. Yustus Tubatonu mengalami Laka lantas yang mana saat itu berboncengan 3 orang dengan korban meninggal dunia An. FIKI SABUDIN PURA (Pengendara SPM) dan Saksi An. ANJAR MUKOLANG berjalan melintas dari arah Jalan Pahlawan Kelurahan Namosain ke arah Jalan M.Praja Tenau namun mengalami kecelakaan di jalur bawah Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Menurut keterangan Korban An. ANJAR MUKOLANG, Saat itu korban An. FIKI SABUDIN PURA yang mengendarai motor tersebut terpengaruh miras sehingga kehilangan kendali dan keluar jalur kiri kemudian menabrak batu dan pilar pengaman jalan sehingga terpental jatuh ke jurang dekat gua monyet.
Setelah mengalami kecelakaan, korban An. ANJAR MUKOLANG tidak sadarkan diri namun di temukan warga setempat sehingga di larikan ke RSU WZ. Yohanes Untuk mendapat pertolongan. Sekitar Pukul 11.00 Wita ,korban ANJAR MUKOLANG memberitahukan bahwa ada temannya yang belum dievakuasi di TKP sehingga pukul 12.30 Wita Unit Laka Sat Lantas Polres Kupang Kota bersama Tim Basarnas berhasil melakukan evakuasi terhadap korban MD An. FIKI SABUDIN PURA, namun menurut korban An. ANJAR MUKOLANG, saat itu berboncengan 3 Orang sehingga masih ada salah seorang yang belum di evakuasi Sehingga Pukul 22.25 Wita tim Basarnas berhasil mengevakuasi korban An. YUSTUS TUBATONU dalam keadaan selamat.(
Jy
)