SPESIALIS JAMBRET DIBEKUK UNIT BUSER POLRES KUPANG KOTA

SPESIALIS JAMBRET DIBEKUK UNIT BUSER POLRES KUPANG KOTA

Tribratanewskupangkota.com - HSR alias Heru (29), dibekuk polisi dari Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Selasa (8/6/2021) subuh.

Warga Jalan  Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan sekitar pukul 02.00 wita di rumah pacar nya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres Kupang Kota dan Buser Polsek Oebobo.

Heru merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi  DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.

Pihak Polres Kupang Kota maupun Polres jajaran juga banyak menerima laporan kasus jambret yang diduga kuat melibatkan tersangka.

Tim gabungan memburu dan berhasil menangkap tersangka di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar tersangka dan membawa tersangka ke Mapolres Kupang Kota.

Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan digiring ke Mapolres Kupang Kota.

Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim polres Kupang kota.

Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota  yang membenarkan penangkapan ini.