Tribratanewskupangkota.com - Stop Pungli dalam segala hal baik dilingkungan pekerjaan maupun dilingkungan keluarga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen Bripka Yandri Liu memberikan sosialisasi terhadap warga binaanya, Senin (25/02/19) mengenai pentingnya mencegah pungli.
Lebih lanjut, Bripka Yandri Liu menerangkan, secara umum pungli diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadi oknum petugas. Untuk itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli. Menurutnya, baik penerima dan pemberi sama-sama akan di berikan sanksi.
Berdasarkan aturan yang ada, untuk menindak para pelaku praktek-praktek pungli. Presiden RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Dalam sosialisasi ini, Bripka Yandri mengingatkan kembai bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan.
“Mari bersama kita berantas tindakan pungli, memberi dan diberi jelas sama-sama melanggar hukum," terangnya.
Portal Berita Resmi Polresta Kupang Kota, Berita Seputar Kegiatan Polresta Kupang Kota dan Kejadian Menonjoil Yang Terjadi Dikota Kupang Khusunya Keamanan dan Kriminal.