Jelang Tahun Baru, Satlantas Polres Kupang Kota Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor yang Menggunakan Knalpot Racing

Jelang Tahun Baru, Satlantas Polres Kupang Kota Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor yang Menggunakan Knalpot Racing

Tribratanewskupangkota.com - Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota gencar melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau racing. Senin (28/12/2020).

Dalam menyambut Tahun Baru 2021, Satlantas Polres Kupang Kota melaksanakan giat peneguran kepada pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Kupang Kota.

Para pemilik kendaraan diberikan sanksi surat teguran atau pernyataan dan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya sendiri, sesuai standar serta melengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP Andri Aryansyah, S.I.K mengatakan, selama ini banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong (Racing).

Selain tidak sesuai dengan standar, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

 “Selama razia yang dilakukan Satlantas Polres Kupang Kota sudah mengamankan beberapa motor yang pakai knalpot brong, kami berikan surat teguran dan menganti knalpot sesuai standar,” ujar kasat lantas

Kasat lantas Polres Kupang Kota AKP Andri Aryansyah, S.I.K menambahkan, kendaraan yang terjaring razia selama ini, disuruh menggantikan knalpotnya sendiri serta melengkapi surat surat kendaraan, helm dan spion.