Rilis Kasus Pengeroyokan oleh Oknum ASN Kemenkumham, Kapolresta Kupang Kota Tegaskan TKP Bukan di Dalam Rutan

Rilis Kasus Pengeroyokan oleh Oknum ASN Kemenkumham, Kapolresta Kupang Kota Tegaskan TKP Bukan di Dalam Rutan

Tribratanewskupangkota.com - Kasus pengeroyokan dengan tersangka salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, saat ini telah dilengkapi berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam press release yang dilaksanakan di Lobi Mapolresta Kupang Kota menerangkan, kronologi awal kejadian pengeroyokan oleh kedua tersangka, dan salah satunya merupakan ASN pada Rutan Kupang dengan status aktif. 

 

"Berawal dari adanya laporan polisi, terkait tindak pidana pengeroyokan oleh kedua tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana, sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ungkap Kapolresta kepada awak media, Jumat (28/6/2024) sore. 

 

Dikatakan mantan Wakapolresta Kupang Kota ini, pertama adanya laporan polisi di Polsek Alak, dan kedua tersangka dengan status sebagai pelapor. Dan kemudian ada laporan di Polresta Kupang Kota, dan kedua tersangka sebagai terlapor. 

 

"Kasus pidana di Polsek Alak sedang berlangsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang," beber Kombes Aldinan Manurung. 

 

Ditegaskan Kapolresta Kupang Kota, seperti adanya pemberitaan di media yang mengatakan kejadian pengeroyokan oleh kedua tersangka dilakukan di dalam rutan, adalah tidak benar. 

 

"Kejadiannya bukan di dalam rutan, namun di tempat tersangka nongkrong di Nunbaun Sabu, dan kedua tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras (miras), dan melakukan pengeroyokan," ucap Kapolresta saat ditanya salah satu awak media. 

 

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan Pasal 170 KUH pidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. 

 

"Kami sedang lengkapi berkas perkara para tersangka, agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan," ucap Kombes Aldinan. 

 

Tambah Kapolresta, berdasarkan hasil visum dari dokter, korban mengalami luka berat, sehingga tidak bisa secara penuh melakukan pekerjaannya sehari-hari. 

 

Tampak hadir mendampingi Kapolresta Kupang Kota saat melakukan press release, yakni Kepala Satuan Reskrim Akp Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H, KBO Satuan Reskrim Ipda Rudy Soik, S.H, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly dan Kepala Unit Pidana Umum Ipda Faijor Simanjuntak, S.H. (AN)