Sat Lantas Polresta Kupang Kota Gandeng Polsek Alak Laksanakan Operasi Patuh Turangga - 2023 di Wilayah Hukum Alak.

Sat Lantas Polresta Kupang Kota Gandeng Polsek Alak Laksanakan Operasi Patuh Turangga - 2023 di Wilayah Hukum Alak.

Tribratanewskupangkota.com – Senin (17/07/2023) pukul 16.00 wita bertempat di Pos Polisi Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang telah berlangsung kegiatan penertiban lalu lintas bagi pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran kasat mata (tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, kendaraan tidak lengkap sesuai standar) dalam rangka "Operasi Patuh Turangga 2023" yang dipimpin oleh Kapolsek Alak Kompol Edy S.H., M.H.

Personel Polsek Alak bersama Personel Satuan Lantas Polresta Kupang Kota melaksanakan apel persiapan kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Patwal Sat Lantas Polresta Kupang Kota, kemudian Personel langsung menempati posisi yang telah ditentukan di sepanjang ruas jalan Yos Sudarso (depan Pospol Alak.

Dalam kegiatan penertiban tersebut para pengendara yang tidak menggunakan helm serta kendaraan tidak sesuai standard langsung diberhentikan untuk diperiksa surat-surat dan kelengkapanya. Bagi pelanggar langsung diberikan blangko tilang dan barang bukti sepeda motor digeser ke Kantor Sat Lantas Polresta Kupang Kota.

Kegiatan penertiban tersebut terjaring sebanyak 23 unit kendaraan sepeda motor yang pelanggarannya pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan helm.

Kegiatan Penertiban di Wilkum Polsek Alak dengan melibatkan Sat Lantas Polresta Kupang Kota tersebut dalam rangka "Operasi Patuh Turangga 2023" berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023.