Samapta Polresta Kupang Kota Amankan Barang Bukti 3 Sepeda Motor dari Aksi Balap Liar

Samapta Polresta Kupang Kota Amankan Barang Bukti 3 Sepeda Motor dari Aksi Balap Liar

Tribratanewskupangkota.com - Personel Samapta Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang terlibat dalam balap liar di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Minggu (13/10/2024) dini hari tadi.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, saat sedang melaksanakan patroli, personel mendapati adanya aksi balap liar di Oesapa Selatan.

"Dengan respon cepat, anggota Samapta piket di Pos Polisi Fatululi yang sedang patroli langsung segera melakukan pembubaran, dan berhasil mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi tersebut," kata Kapolresta.

 

Diungkapkan Kombes Aldinan Manurung, sepeda motor lalu dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota untuk diamankan.

 

"Saya perintahkan kepada Kasat Lantas untuk segera lakukan penegakkan hukum, dengan melakukan penilangan terhadap 3 sepeda motor, dan pemiliknya wajib mengikuti sidang di pengadilan," tegas Kapolresta.

Tindakan tersebut, tambah dia, sebagai upaya penegakan hukum demi memberikan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat dan para remaja itu sendiri.

 

Kapolresta Kupang Kota kemudian menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, atau melalui Call Center 110, apabila melihat aktivitas balap liar yang sangat membahayakan ini.

 

"Kepada masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kepada kepolisian terdekat, setiap kejadian yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110, guna mendapat penanganan secara cepat," tandas mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu. (AN)