Reskrim Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka yang Cabuli Anak Dibawah Umur
Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka seorang mahasiswa YWF (23), ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, karena tega melakukan percabulan terhadap anak korban IRK (7).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 siang, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Oeekam, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Sekitar jam 14.00 WITA, anak korban diajak ke dalam kamar tersangka, kemudian menyuruh anak korban tidur di atas tempat tidur dan membuka celana, lalu selanjutnya tersangka mencabuli anak korban,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Jumat (29/11/2024).
Kejadian itu, lanjut mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini, disaksikan langsung oleh anak saksi JB (16 thn).
“Setelah kejadian tersebut, anak korban mengalami rasa sakit dan menjadi trauma, lalu oleh orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa untuk diproses hukum lebih lanjut,” sebut Kombes Aldinan Manurung.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek Maulafa Akp Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H, yang dihubungi tribratanewskupangkota.com.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memeriksa berkas dan dinyatakan lengkap atau P21, dan proses pelimpahan tersangan atau Tahap 2 dilakukan oleh penyidik pembantu Aipda Meryana Tanebet, S.H. (AN)