PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Berkas Perkara Siswa yang Melahirkan dan Sembunyikan Bayinya dalam Koper

PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Berkas Perkara Siswa yang Melahirkan dan Sembunyikan Bayinya dalam Koper

Tribratanewskupangkota.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan berkas perkara anak pelaku DN (17) yang melahirkan dan menyembunyikan bayinya yang telah meninggal dunia di dalam koper, yang telah dinyatakan lengkap atau P-21, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

 

Tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 341 KUHPidana.

 

Kasus tersebut terjadi pada tanggal 23 April 2024 lalu, berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan oleh ibu kos anak pelaku, dengan insial SGLN.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, setelah berkas perkara anak pelaku dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, selanjutnya penyidik melakukan tahap 2, yaitu melimpahkan anak pelaku dan barang bukti.

 

“Anak pelaku yang merupakan salah satu pelajar SMK di Bajawa itu, bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan hukum melalui pengadilan,” ungkap Kapolresta, Kamis (3/10/2024).

 

Anak pelaku, tambah Kombes Aldinan Manurung, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Untuk diketahui, pada tanggal 23 April 2024 sore, bertempat di Jalan Timor Raya KM. 7, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang telah terjadi tindak pidana pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan korban bayi dari anak pelaku, jenis kelamin laki – laki, umur 1 hari.

Berawal pada bulan Maret 2024, anak pelaku melakukan test kehamilan dengan menggunakan test pack yang dibeli dari alfamart, dan saat itu diketahui bahwa anak pelaku positif hamil, sehingga saat itu anak pelaku menghubungi pacarnya untuk meminta pertanggungjawaban, namun pacarnya tidak mau bertanggung jawab.

 

Pada tanggal 21 April 2024 siang, tiba–tiba perut anak pelaku sakit, namun anak pelaku masih bisa menahannya karena sakitnya hilang muncul, dan pada tanggal 23 April 2024, anak pelaku tidak pergi ke tempat praktek dan melahirkan sendiri di dalam kamar kos, lalu menyembunyikan bayinya yang telah meninggal dunia di dalam sebuah koper, setelah pintu kamar kos di buka paksa oleh ibu kos dan tetangga sekitar. (AN)